Remaja laki-laki berinisial NS alias Nizam (13) meninggal dunia diduga dianiaya ibu tirinya. Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa polisi untuk memperdalam penyelidikan kasus ini.
TR (47), ibu tiri itu merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) di Kantor KUA Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Kepala KUA Kalibunder, Pahmi Syaripudin, menjelaskan bahwa TR telah bertugas sejak September 2023. Selama bekerja, TR dikenal sebagai pribadi yang cenderung tertutup di lingkungan kantor.
”Bekerja seperti biasa, namun agak tertutup,” ujar Pahmi.
Menurut Pahmi, TR juga tidak pernah membagikan cerita terkait kehidupan rumah tangganya kepada rekan kerja. “Tidak pernah,” imbuh Pahmi.
Terkait kasus yang tengah bergulir, Pahmi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam perkara tersebut TR terbukti bersalah, maka akan ada langkah yang diambil terkait status kepegawaiannya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2) tersebut, TR sudah tidak lagi masuk kerja.
“Sejak kejadian tersebut tidak masuk kerja,” ungkapnya.





