MenPANRB Rini Widyantini menegaskan, tidak ada rencana penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, meski beredar isu kebijakan tersebut akan dihapus seiring revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Enggak (dihapus). Kan mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong, gitu,” ungkap Rini kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (24/2).
Ia mempertanyakan logika penghapusan tersebut, mengingat P3K paruh waktu merupakan bagian dari solusi kebijakan sebelumnya.
“Kenapa dihapus? P3K paruh waktu kan itu salah satu bagian kebijakan P3K yang kemarin tidak ada formasinya, yang tidak diusulkan oleh instansi begitu,” sambungnya.
Guru P3K Paruh Waktu Juga Tidak DihapusRini memastikan tenaga guru yang berstatus P3K paruh waktu juga tidak termasuk dalam wacana penghapusan.
“Biasanya kalau yang untuk paruh waktu itu adalah kebijakan karena sebenarnya semula orang-orang yang sudah bekerja, yang sudah terdata itu ternyata tidak diusulkan, atau tidak diusulkan formasinya kepada kami. Dan untuk mencegah supaya tidak terjadi PHK, kita buat maka ada kebijakan tentang P3K paruh waktu,” kata dia.
“Nah itu termasuk yang guru-guru yang paruh waktu. Jadi memang, kayaknya saya baru dengar tuh ada penghapusan. Belum pernah dengar saya,” lanjutnya.
Berlaku Sejak 2025Kebijakan P3K Paruh Waktu mulai diberlakukan pada 2025. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025, P3K Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan ASN dari tenaga honorer yang:
Terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos;
Mengikuti seleksi P3K 2024 namun tidak memperoleh formasi;
Tidak ditempatkan akibat keterbatasan kuota formasi.
Skema ini dirancang sebagai jalan tengah agar tenaga honorer yang telah terdata tetap memiliki kepastian kerja dan tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
MenPAN RB memastikan, P3K Paruh Waktu tetap menjadi bagian dari kebijakan transisi penataan tenaga honorer, bukan dihapus.





