Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan Ramadan. Maka, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara membayar zakat fitrah, termasuk besaran, batas waktu pembayaran, serta bacaan niatnya.
Informasi mengenai ketentuan zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur dan disampaikan melalui lembaga resmi pemerintah. Dengan mengetahui panduan resminya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026Menurut aturan Islam, zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha' bahan makanan pokok yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Merujuk laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), makanan pokok yang dimaksud umumnya berupa beras, sesuai dengan konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia.
BAZNAS juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga rata rata beras yang berlaku di masing masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban tersebut lebih awal agar penyalurannya bisa segera dilakukan kepada yang berhak.
Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum salat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.
Tata Cara Membayarkan Zakat FitrahPembayaran zakat fitrah dpat dilakukan secara online maupun offline. Berikut caranya:
Cara bayar zakat fitrah online melalui BAZNAS
- Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Pilih jenis dana "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Isi data diri sesuai formulir yang tersedia
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi hingga selesai
- Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan menerima bukti pembayaran zakat fitrah.
Cara bayar zakat fitrah secara offline/langsung
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara langsung melalui kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki cukup datang dan menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan.
Petugas kemudian akan menyalurkan zakat tersebut kepada mustahik atau penerima zakat yang berhak.
Dalam laman resmi BAZNAS dijelaskan bahwa zakat fitrah diawali dengan membaca niat. Bacaan niat dibedakan tergantung siapa yang diwakilkan, misalnya untuk diri sendiri, anak, atau keluarga.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Dengan memahami besaran, waktu pembayaran, tata cara, serta bacaan niatnya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana menyucikan diri dan membantu sesama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(wia/imk)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F12%2Fb502ffcc2250285d4ef39c6015a442e1-20260212BAH13.jpg)


