JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap penganiaya tiga petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026). Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung, termasuk menggali motif di balik peristiwa tersebut dan status dari pelaku yang sempat mengaku sebagai polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dicky Fertoffan menuturkan, dari informasi yang diterima, sudah ada satu orang yang ditangkap setelah penganiayaan yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Cipinang, Jakarta Timur. "Saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya, Senin.
Dia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, (22/2/2026). Bermula dari keberadaan orang yang mengemudikan sebuah mobil mewah dan akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU itu. Dia akan membeli BBM bersubsidi, hanya saja nomor plat mobil yang tercantum tidak sesuai dengan barcode yang diberikan.
Karena itu, petugas SPBU pun menyarankan pelaku untuk menggunakan BBM non subsidi. Tersinggung karena diabaikan oleh petugas SPBU, pelaku yang mengaku sebagai aparat pun memukul tiga petugas tersebut.
Penganiayaan pun terekam jelas pada kamera pengawas (CCTV) di SPBU. Ketiga petugas yang menjadi korban Ahmad Khoirul Anam yang bertugas sebagai staf SPBU, dan dua operator SPBU yakni Lukmanul Hakim dan Abud Mahmudin.
Diketahui, pelaku menampar pipi Khoirul Anam. Adapun Lukman dipukul di rahang sebelah kanan, sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi hingga giginya patah.
Terkait pengakuan pelaku bahwa dirinya adalah seorang aparat polisi, Polda Metro Jaya turut menelusuri kebenarannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Polres Jakarta Timur bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami peristiwa tersebut.
“Polres Jaktim dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami kejadian tersebut termasuk klaim pelaku yang mengaku sebagai aparat,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya ikut turun tangan. “Masih kami dalami dengan Reskrim Polrestro Jaktim terhadap pelaku pemukulan dimaksud,” katanya.
Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan status dari pelaku, apakah memang aparat polisi atau hanya mengklaim diri saja.
Jika benar pelaku adalah aparat tentu akan menambah panjang aparat yang menganiaya warga sipil. Terbaru adalah ketika Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, anggota Bhabinkamtibmas Johar Baru, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kemayoran Sersan Dua Heri Purnomo yang menuding Sudrajat membuat es kue yang terbuat dari spons (busa), Sabtu (24/1/2026).
Tidak hanya itu, Sudrajat mengaku telah dianiaya oleh kedua aparat tersebut. Atas perlakuannya, kedua aparat itu pun meminta maaf dan telah diberi sanksi seturut dengan perbuatannya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, ketika aparat menganiaya warga, itu berarti sudah terjadi delik pidana, bukan delik aduan yang mesti menunggu laporan dari korban.
Menurut Erasmus, penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh aparat dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.
Di situ diatur tentang perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan. Terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.





