REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dengan dipimpin ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Pantauan, Resbob dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan dari kejaksaan menuju ruang sidang 2 PN Bandung. Sidang baru dimulai sekitar pukul 12.26 WIB, ruangan dipenuhi oleh media massa. Rika Fitrianirmala Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung mulai membacakan dakwaan usai dipersilakan ketua majelis hakim. Jaksa menyebut Adimas Firdaus alias Resbob, Senin (8/12/2025) melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. "Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dan berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia saat membacakan dakwaan. .rec-desc {padding: 7px !important;} Jaksa mengatakan Resbob yang tengah berada di kosannya di Surabaya bersama dua rekannya mengendarai mobil sambil menyalakan live streaming menggunakan handphone miliknya. Mereka pun membeli satu minuman beralkohol (minol). Ia mengatakan ketiganya bersama-sama menuju ke wahana rumah hantu sambil meminum minol. Dengan posisi Resbob mengendarai mobil dan dua temannya duduk di kursi penumpang sambil melakukan live streaming. "Resbob dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata “Bonek Viking sama aja, tapi yang anj*ng hanya Viking, pokoknya semua Sunda anj*ng, semua orang sunda anj*ng” di akun youtube @panggilajabob," kata dia. Jaksa mengatakan Resbob saat mengucapkan pernyataan itu dalam keadaan sadar meski dalam pengaruh alkohol sambil mengendarai mobil dan agar diketahui oleh umum yang menontonnya hingga 200 orang. Diketahui, latar belakang Resbob merupakan pendukung Persija. "Kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama dikalangan etnis Sunda," kata dia. Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.