Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Manajemen Bank Pembangunan Daerah atau Bank 9 Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda Jambi.
Kuasa hukum Bank 9 Jambi, Ikhsan Hasibuan, menyatakan laporan tersebut menyusul terganggunya sistem keamanan dan akses digital perbankan yang terjadi sejak pekan lalu.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait gangguan sistem keamanan dan layanan digital yang terjadi," ujar Kuasa Hukum Bank 9 Jambi, Ikhsan Hasibuan, Senin, 23 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi serta mendalami unsur pidana yang terkait dalam perkara ini.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta mendalami unsur pidana yang ada," tegasnya.
Manajemen bank masih melakukan penelusuran dan audit internal untuk memastikan penyebab pasti terjadinya berkurangnya saldo sejumlah nasabah.
Apabila ditemukan adanya kehilangan dana akibat kesalahan atau gangguan sistem internal, pihak bank menegaskan akan mengganti penuh kerugian nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews





