Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 daerah di Tanah Papua.
Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, dana telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 pemerintah daerah, yakni Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel.
Kemudian, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Ditambah tiga kabupaten lainnya, yaitu Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, menerima dana pada 23 Februari 2026.
Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Besaran yang diterima setiap daerah berbeda.
Sebagai contoh, Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Di tingkat kabupaten, Yahukimo memperoleh Rp142,06 miliar dan Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Ribka menegaskan, Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sehingga, ketepatan waktu penyaluran sangat memengaruhi optimalisasi pelayanan publik, terutama pada triwulan pertama Januari hingga Maret.
Menurut Ribka, penyaluran tahap I tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus. Untuk pertama kalinya, pencairan sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung pada April atau Mei.
Percepatan tersebut didukung peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu meningkatkan kinerja penyaluran,” ucap Ribka.
Di sisi lain, Ribka mengingatkan daerah yang belum menyelesaikan persyaratan penyaluran agar segera menuntaskannya.
Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi terpenuhi agar manfaat Dana Otsus dapat segera dirasakan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





