Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan tidak ada lagi unit usaha asuransi syariah yang berada di bawah perusahaan konvensional mulai Januari 2027.
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asuransi Jiwa Syariah AASI Fauzi Arfan mengatakan semua unit usaha syariah harus telah menjadi perusahaan penuh (full-fledged). Dia menegaskan bahwa proses spin-off harus diselesaikan sebelum akhir 2026.
“Jadi, pada tahun 2026 ini, di Desember ini, spin-off itu dilakukan di seluruh unit syariah sehingga starting Januari 2027 tidak ada lagi unit syariah di Indonesia,” ujar Fauzi dalam Webinar Asuransi Syariah 2026, Selasa (24/2/2026).
Dalam paparannya, Fauzi menjelaskan bahwa terdapat dua opsi bagi perusahaan asuransi dalam melakukan spin-off. Kedua opsi tersebut yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah baru secara penuh, atau melakukan transfer portofolio ke perusahaan lain.
Sebagai perwakilan AASI, Fauzi memandang kebijakan spin-off merupakan fase yang sangat penting dalam rangka penguatan industri asuransi syariah nasional. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dijalankan.
“Kebijakan spin-off ini merupakan amanah dari regulasi, dari OJK, yang bertujuan tentunya untuk memperkuat struktur kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola yang pada akhirnya juga meningkatkan daya saing perusahaan asuransi syariah di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga
- OJK Kantongi 28 Aplikasi Spin Off Asuransi Syariah: 3 Rampung, 5 Masih Proses
- Bank Syariah 'Pede' Pembiayaan hingga Pendapatan Komisi Moncer selama Ramadan
- Ada 600-an Saham Syariah di BEI, Kapitalisasi Pasar Berkontribusi 56,8%
Sebagai asosiasi, Fauzi mengatakan AASI berkomitmen menjadi fasilitator, katalisator, dan jembatan komunikasi antara industri dan regulator. Sebagai upayanya, AASI telah membangun forum diskusi dan berbagi pengalaman untuk membantu anggota mempersiapkan diri menghadapi spin-off.
Fauzi menyebut salah satu kegiatan yang telah dilakukan adalah member gathering pada Desember 2025, yang bertujuan mendorong kesiapan anggota menghadapi tenggat Desember 2026. Forum ini menjadi wadah berbagi pengalaman serta membahas tantangan implementasi spin-off.
Dalam sambutannya, dia juga menegaskan pentingnya komitmen bersama menjalankan amanat regulasi, khususnya POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur batas waktu spin-off hingga akhir Desember 2026.
Dia juga menyoroti berbagai isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses spin-off, mulai dari aspek permodalan yang harus diperkuat agar perusahaan mampu berdiri secara mandiri, hingga ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang asuransi syariah.
Selain itu, kesiapan sistem dan teknologi informasi juga menjadi faktor yang sangat penting untuk mendukung operasional perusahaan yang terpisah dari induk konvensional. Tidak kalah penting, transformasi operasional dan tata kelola perlu dilakukan agar perusahaan asuransi syariah dapat berjalan lebih profesional dan transparan.
Dia berharap melalui dialog konstruktif dan kolaborasi antar pelaku industri, ekosistem syariah dapat diperkuat. Selain itu, dia juga berharap proses spin-off unit usaha asuransi syariah ini akan menjadi tonggak transformasi menuju industri asuransi syariah yang lebih mandiri, sehat dan berkelanjutan. (Putri Astrian Surahman)





