Pemimpin Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Lombok Tengah: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren (ponpes) di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Penetapan tersangka berinisial M terungkap berdasarkan pernyataan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). 

"Sudah tersangka (M), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit," kata Joko melalui sambungan telepon, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Diduga Perkosa Ustazah

Joko menerangkan status M sebagai tersangka sesuai surat perkembangan penyidikan yang diterima dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.

Berdasarkan surat tersebut, Joko mengatakan bahwa penyidik menetapkan M sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam rangkaian penyidikan, M sempat berupaya menawarkan perdamaian kepada korban. Penawaran itu kemudian memunculkan status M sebagai tersangka.

Atas adanya penetapan M sebagai tersangka, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi.


Ilustrasi-Korban rudapaksa (ANTARA/HO)


Sebelumnya, Dirres PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini di tahap penyidikan, Jumat, 20 Februari 2026. Dalam tahapan ini, polisi melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pemimpin ponpes.

Upaya lain dilakukan dengan mendatangi ponpes. Tujuannya untuk kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.

Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram terhadap korban.

BKBH Unram pertama kali menerima laporan dari tiga perempuan. Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual dari terlapor saat masih berstatus santriwati di ponpes tersebut.

BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.

Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial. Dalam rekaman audio, terdengar salah seorang ustazah di ponpes tersebut yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.

Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah "Nyatoq".

Dalam tradisi suku Sasak, "Nyatoq" seperti sumpah pocong. Korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.

BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dengan turut menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seleksi Dewan Komisioner OJK Sepi Peminat, DPR Belum Ajukan Kandidat
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hendra Basir bantah telah lakukan pelecehan seksual kepada atlet
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Kemenperin Dorong Industri Halal Motor Baru Industrialisasi Nasional
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Makassar, BPBD Terjunkan Tim Penyelamat
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.