KAWASAN hunian terpadu yang dikembangkan oleh Agung Podomoro Land, Kota Kertabumi, kembali melanjutkan ekspansinya melalui pembangunan tahap kedua. Langkah ini menandai komitmen pengembang dalam menghadirkan hunian eksklusif dengan fasilitas premium di Karawang.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat, termasuk area sekitar proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Regional Marketing Director, Tedi Guswana menyatakan bahwa proyek ini menyasar segmen pembeli kelas atas yang menginginkan lokasi strategis di pusat kota.
Baca juga : Paramount Petals Hadirkan Program Penjualan hingga 29 Februari 2024
"Kota Kertabumi merupakan kawasan eksklusif dengan lokasi strategis di Karawang Kota, dirancang untuk high-end buyer, sehingga menjawab masalah akan lahan kawasan yang sudah minim persis di koridor dan jalur pertokoan Karawang,dipastikan adalah tipe terakhir kami," kata Tedi dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Pada fase kedua ini, pengembang memasarkan unit Avisha, hunian dua lantai berdesain compact yang ditujukan bagi keluarga muda. Unit tersebut dipasarkan dengan memanfaatkan program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sehingga memberikan nilai tambah bagi konsumen maupun investor properti.
"Pengembangan fase ke-2 ini menjadi fase penting bagi Kota Kertabumi. Kami ingin memastikan bahwa setiap unit yang dihadirkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga aset bernilai jangka panjang," ujarnya.
Baca juga : Perkuat Pengembangan Aryana Karawaci, Jadi Kawasan Hunian Prospektif
Dengan konsep kawasan yang telah dirancang matang, dukungan pengembang berpengalaman, serta lokasi yang diklaim bebas dari risiko banjir, proyek ini diyakini mampu menarik minat pasar dan memperkuat posisi Kota Kertabumi sebagai salah satu ikon hunian eksklusif di Karawang.
Dari sisi legalitas, pengembang memastikan proses kepemilikan berjalan aman dan transparan. Setelah proses Akta Jual Beli (AJB), pemilik dapat langsung melakukan balik nama serta memperoleh sertifikat satuan yang dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin. Setelah melakukan proses AJB (Akta Jual Beli) pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)," jelasnya.
Melalui kelanjutan pembangunan tahap kedua ini, Kota Kertabumi menegaskan posisinya dalam menjawab kebutuhan hunian premium di pusat Kota Karawang dengan jaminan legalitas yang jelas. (H-2)





