Rokok elektrik atau biasa dikenal dengan sebutan vape kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini menemukan vape yang 'disusupi' narkoba. Vape digunakan sebagai media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru, seperti zat etomidate.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Aril Seto memaparkan hasil tes laboratorium BNN RI terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah sampel yang memiliki zat narkotika.
"11 Sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate," ungkap Suyudi di Kantor BNN, Cawang, Rabu (18/2).
Tak hanya itu, Suyudi juga melihat adanya tren peralihan perokok konvensional ke rokok elektrik atau vape. Vape seringkali menjadi alasan sebagai alat bantu berhenti merokok.
Lantas, berapa banyak pengguna vape di Indonesia?
Indonesia Jadi Pengguna Vape Terbanyak di DuniaBerdasarkan hasil survei yang dipublikasikan Statista pada 2023, 25 persen masyarakat Indonesia mengkonsumsi rokok elektrik atau vape. Survei ini dilakukan terhadap sekitar 1.000 hingga 9.500 responden berusia 18-64 tahun dari sejumlah negara.
Sementara, Swiss menempati posisi kedua dengan persentase 16 persen. Pengguna vape di Amerika Serikat mencapai 15 persen. Kanada dan Prancis berada di posisi ketiga pengguna vape terbanyak mencapai 13 persen.
Mengacu pada survei serupa, pengguna rokok elektrik atau vape paling banyak dikonsumsi oleh mereka yang berusia antara 18-29 tahun dengan persentase mencapai 44 persen.
Sementara itu, kedua terbanyak berada di usia 30-39 tahun dengan pengguna vape mencapai 37 persen. Pengguna vape berusia 40-49 tahun mencapai 15 persen dan 50-64 tahun sebesar 4 persen.
Pengguna Vape di IndonesiaBerdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), provinsi di Indonesia dengan pengguna vape terbanyak berada di Bali dengan persentase mencapai 2,24 persen. Disusul Kalimantan Timur dengan penggunaan vape terbanyak kedua sebesar 2,18 persen. Angka yang diperoleh BPS memang lebih kecil dari Statistia.
Untuk data lebih detail mengenai banyaknya pengguna vape di kawasan perkotaan dan perdesaan Indonesia. Berikut tabel di bawah ini bisa kamu simak.
Sebenarnya, tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia di masyarakat cenderung turun dari tahun ke tahun. Pada 2023, pengguna vape di Indonesia mencapai 1,55 persen. Kemudian, pada 2024 penggunaan vape berada di angka 1,42 persen dan tahun 2025 menurun sedikit di angka 1,22 persen.
Meski begitu, pengguna rokok konvensional atau tembakau masih jauh lebih banyak dibandingkan vape. Di 2025, masyarakat yang mengkonsumsi rokok tembakau mencapai 28,68 persen.
BPS tidak merinci alasan masyarakat Indonesia menggunakan vape. Namun, terdapat sebuah survei dari Jakpat Insight yang merilis alasan masyarakat Indonesia memilih vape dibandingkan rokok konvensional pada 2019 lalu.
Masyarakat yang mengkonsumsi vape dilatarbelakangi berbagai alasan. Mulai dari bau vape yang lebih enak, memiliki rasa lebih enak dan beragam dibanding rokok biasa. Menilai vape lebih ringan dari rokok, dan banyak masyarakat yang juga menilai vape tidak terlalu berbahaya dibanding rokok biasa.
Nikotin yang terkandung dalam rokok elektrik pun memiliki berbagai macam efek farmakologisnya. Beberapa di antaranya yaitu ketergantungan, merasa terjaga atau rileks, diare, bisa meningkatkan volume penyakit stroke.
Selain itu, perokok juga bisa kehilangan berat badan, meningkatkan tekanan tekanan darah, peningkatan detak jantung hingga penurunan produksi urin.
Negara-negara yang Melarang VapeBNN juga menegaskan perlunya regulasi yang tegas terhadap peredaran rokok elektrik atau vape dan Dinitrogen Monoksida (N2O) di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Aril Seto mengatakan bahwa regulasi semacam ini telah diterapkan di berbagai negara lain.
"Pendekatan penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kita membutuhkan terobosan kebijakan yang radikal dan tegas. Kita tentunya perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu mengambil sikap tegas," ungkap Suyudi pada Rabu (18/2).
Singapura menjadi salah satu negara yang ketat dalam mengatur pelarangan rokok elektrik atau vape. Pelarangan dipicu vape yang mengandung narkoba. Singapura yang tegas memerangi narkoba pun langsung memutuskan untuk melarang peredaran rokok elektrik ini pada 2018 silam.
Pemerintah Singapura juga memberlakukan hukuman bagi pengguna vape, yaitu rehabilitasi yang diwajibkan negara dan denda hingga 10.000 SGD atau setara Rp 132 juta. Hukuman juga diberikan kepada mereka yang menjual vape, termasuk vape bercampur narkoba. Pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun.
Selain Singapura, menurut laporan Global Center for Good Governance in Tobacco Control terdapat beberapa negara lain yang melarang penggunaan vape ini, misalnya, Argentina, Australia, Jepang, Brasil hingga Brunei Darussalam.
Ada juga negara-negara yang sebatas mengizinkan penjualan vape, tetapi diawasi dengan berbagai regulasi, seperti pembatasan/peraturan penjualan lintas batas, pembatasan tempat penjualan, pembatasan akses, atau pembatasan lainnya. Beberapa negara tersebut, yaitu Austria, Azerbaijan, Bahrain, China, Prancis hingga Jerman.
Negara-negara seperti Kanada, Ceko, Denmark hingga Finlandia lebih mengatur kandungan nikotin yang ada dalam rokok elektronik atau vape. Pengaturan kandungan nikotin yang dilakukan, misalnya, membatasi jumlah volume atau konsentrasi nikotin dalam vape.
Sementara, di kawanan Uni Eropa, batas konsentrasi nikotin adalah 20 mg/ml untuk vape. Uni Eropa juga tidak mengizinkan penggunaan bahan (selain nikotin) yang berisiko bagi kesehatan manusia dalam bentuk dipanaskan maupun tidak dipanaskan dalam cairan yang mengandung nikotin itu.





