AS Minta RI Batasi Produksi Smelter Asing, Sasar Dominasi China?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Amerika Serikat (AS) yang mendorong Indonesia untuk membatasi kelebihan produksi smelter milik asing hingga perlakuan adil fasilitas di kawasan industri diduga menyinggung dominasi investasi pemurnian mineral kritis China di Tanah Air.

Adapun, dalam dokumen kesepakatan dagang terkait penurunan tarif resiprokal AS, Indonesia disebut akan melakukan pembatasan kelebihan produksi smelter milik asing dan memastikan kawasan industri tunduk pada aturan berlaku. Fasilitas pengolahan atau smelter yang dimaksud mencakup smelter nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, tak dipungkiri selama ini China mendominasi industri pengolahan dan pemurnian komoditas mineral kritis, seperti nikel di Indonesia.

"Dan kita tahu bahwa AS tidak ingin China menjadi salah satu powerhouse atau investor powerhouse gitu ya atau investor yang dominan di dalam investasi Indonesia," kata Andry kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026).

Namun, dia menyayangkan investor AS yang masih minim masuk ke sektor industrialisasi mineral kritis, termasuk nikel. Meskipun, tak dipungkiri keterlibatan PT Freeport Indonesia cukup signifikan untuk komoditas tembaga.

Andry pun membandingkan investor dari negara selain China yang juga aktif dalam pengembangan kawasan industri dan penambangan nikel. Dengan demikian, fasilitas yang diberikan Indonesia dinilai telah setara ke berbagai investor.

Baca Juga

  • AS Minta RI Batasi Produksi Smelter Asing & Perlakukan Adil Kawasan Industri
  • Ekonom: Kesepakatan Mineral Kritis RI-AS Kurangi Ketergantungan ke China
  • Ahli Tambang Nilai Perjanjian Mineral Kritis RI-AS Berisiko Ganggu Hilirisasi

"Kalau kita melihat di beberapa wilayah kan ada perusahaan di luar China seperti perusahaan Prancis itu juga kan masuk memiliki industrial park juga gitu dan itu membuktikan sih sebetulnya bahwa tidak hanya satu negara yang terlibat di dalam investasi ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Andry menilai permintaan pembatasan produksi smelter asing sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah lebih dulu menerapkan pengendalian melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), terutama untuk komoditas nikel.

"Jadi balik lagi terkait dengan pembatasan kelebihan produksi smelter. Menurut saya, pemerintah Indonesia itu sudah membatasi melalui RKAB, khususnya misalnya nikel. Kalau saya tidak salah 2026 ini sudah diturunkan 30%," tuturnya. 

Dengan begitu, ada keterbatasan dalam penggunaan bijih nikel untuk dilakukan pemurnian yang secara tidak langsung membatasi produksi dari produk akhir dari smelter itu sendiri. 

Kebijakan pembatasan produksi ini lahir sebagai respons atas merosotnya harga nikel global akibat kelebihan pasokan. Pemerintah melakukan intervensi dari sisi suplai guna menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan industri dalam negeri.

"Jadi ada atau tidaknya komitmen kerja sama dengan AS, Indonesia juga sudah melakukan hal yang serupa untuk membatasi dan kita tahu bahwa hal ini didorong karena harga nikel pada saat itu yang jatuh dan cara untuk menstabilkannya itu adalah dengan melakukan intervensi di sisi supply," terangnya.

Selain isu pembatasan produksi, Andry juga menyoroti klausul investasi dalam perjanjian tersebut. Dia menilai dorongan AS terhadap prinsip non-diskriminasi sejatinya sudah sejalan dengan kebijakan Indonesia yang membuka investasi mineral kritis bagi semua negara.

"Sejauh ini sih Indonesia sudah mendorong praktik ini dan seperti yang disampaikan juga sih sebetulnya oleh pemerintah bahwa sudah terbuka kok siapapun bisa berinvestasi, khususnya di critical minerals ini gitu, tetapi harapannya tidak diekspor secara raw material," jelasnya. 

Meski demikian, ia melihat adanya potensi kontradiksi dalam dokumen kesepakatan tersebut. Di satu sisi, perusahaan AS didorong meningkatkan kapasitas produksi. Namun di sisi lain, fasilitas pengolahan milik asing tetap diwajibkan mengikuti kuota penambangan.

Lebih lanjut, Andry juga menyinggung mengenai industrial corporations dalam dokumen kesepakatan RI-AS yang mengatur kewajiban kawasan industri dan fasilitas pengolahan untuk tunduk pada ketentuan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan, kuota, serta persyaratan hukum lainnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi nasional. Pemerintah juga memberikan insentif seperti tax holiday secara merata tanpa membedakan asal negara investor.

"Ada beberapa tax holiday gitu ya yang diberikan juga dan tax holiday ini tidak serta-merta diberikan hanya kepada satu perusahaan atau satu negara saja gitu. Jadi hampir semuanya diberikan, bahkan semuanya ya, semuanya diberikan hal yang sama gitu dan tentu dalam hal ini tidak ada privilege," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Kucurkan Rp 90 Triliun di Kuartal I 2026 untuk Koperasi Merah Putih
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp36,6 Triliun per 21 Februari 2026
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
BPJPH Tegaskan Produk Asal Amerika Serikat Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi Indonesia
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kepala BPS: Rata-rata Penduduk RI Tempuh Pendidikan Sampai Lulusan SMP
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Polandia Tangkap Pria Diduga Mata-mata Belarus
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.