Massa Datangi Markas Polda DIY, Robohkan Pagar dan Corat-coret Tembok

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

SLEMAN, KOMPAS — Sekelompok orang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa (24/2/2026) malam. Tembok bagian depan markas dicoret-coret, sementara pagar di sisi timur tampak roboh.

Berdasarkan pantauan Kompas sekitar pukul 19.00 WIB, massa berkumpul di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlokasi di Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, DIY. Arus kendaraan di jalur menuju arah timur sempat terhenti akibat kerumunan tersebut.

Pagar di sisi timur markas terlihat roboh sehingga sebagian massa sempat mendekati halaman kompleks. Namun, langkah mereka terhenti setelah polisi memasang kawat berduri di bagian dalam area markas.

Tembok depan markas juga dicoret dengan sejumlah tulisan yang mengecam institusi kepolisian. Anggota kepolisian tampak berjaga di dalam kompleks.

Salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kemarahan itu, menurut dia, terkait sejumlah dugaan tindakan kekerasan oleh aparat.

Baca JugaPukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual

Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Tual, Maluku. Dalam peristiwa itu, Bripda Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil Polda Maluku, diduga memukul seorang anak berinisial AT (14) menggunakan helm hingga korban meninggal dunia.

Terkait kejadian itu, Mesias Siahaya kemudian dipecat dengan tidak hormat. Ia dinilai terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual. Tidak sekadar dipecat, keluarga korban juga berharap sanksi pidana setimpal dan proses hukum yang transparan serta tanpa rekayasa.

”Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca JugaSetelah Bripda Mesias Dipecat, Apa yang Mesti Dilakukan Polisi?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa, 24 Februari 2026: Waspada Turun Hujan Deras!
• 18 jam laludisway.id
thumb
Warga dan Turis Mengaku Meksiko Membara Pasca-Tewasnya El Mencho
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Efek Punch Si Monyet Viral, Harga Boneka Orangutan IKEA Melonjak jadi Jutaan
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kakorlantas Cek Jalur Tol Jawa Barat, Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat 2026
• 2 jam laludetik.com
thumb
‎FAKTA tegaskan kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.