SLEMAN, KOMPAS — Sekelompok orang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa (24/2/2026) malam. Tembok bagian depan markas dicoret-coret, sementara pagar di sisi timur tampak roboh.
Berdasarkan pantauan Kompas sekitar pukul 19.00 WIB, massa berkumpul di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlokasi di Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, DIY. Arus kendaraan di jalur menuju arah timur sempat terhenti akibat kerumunan tersebut.
Pagar di sisi timur markas terlihat roboh sehingga sebagian massa sempat mendekati halaman kompleks. Namun, langkah mereka terhenti setelah polisi memasang kawat berduri di bagian dalam area markas.
Tembok depan markas juga dicoret dengan sejumlah tulisan yang mengecam institusi kepolisian. Anggota kepolisian tampak berjaga di dalam kompleks.
Salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kemarahan itu, menurut dia, terkait sejumlah dugaan tindakan kekerasan oleh aparat.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Tual, Maluku. Dalam peristiwa itu, Bripda Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil Polda Maluku, diduga memukul seorang anak berinisial AT (14) menggunakan helm hingga korban meninggal dunia.
Terkait kejadian itu, Mesias Siahaya kemudian dipecat dengan tidak hormat. Ia dinilai terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual. Tidak sekadar dipecat, keluarga korban juga berharap sanksi pidana setimpal dan proses hukum yang transparan serta tanpa rekayasa.
”Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





