Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sampai sejauh ini belum ada pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berasal dari kalangan Anggota DPR.
"(Calon dari) DPR belum kelihatan sekarang," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
- [tangkapan layar]
Sebelumnya, Purbaya diketahui diamahkan untuk menduduki posisi sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota DK OJK. Hal itu diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Purbaya mengaku sudah melihat beberapa kandidat yang memiliki kapasitas memadai sebagai Anggota DK OJK. Namun, dia masih ingin melihat perkembangan pendaftar ke depannya.
“Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,” ujarnya.
Purbaya juga mengatakan, dirinya belum melihat pendaftaran dari Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
“Bu Kiki (panggilan Friderica) saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Pansel untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota OJK.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Mukhamad Misbakhun, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, masuk ke dalam bursa calon Ketua DK OJK.
Pansel pun menyatakan politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti DK OJK, namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan. Ketentuan ini sebagaimana amanat Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, pendaftaran calon DK OJK masih berlangsung. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.





