jpnn.com - JAKARTA - Aksi dugaan pembalakan liar terjadi di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kementerian Kehutanan bahkan telah menetapkan seorang tersangka berinisial R dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan bahwa dengan penetapan tersebut, tersangka R menghadapi potensi hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Korporasi dan Individu Tersangka Pembalakan Liar Picu Banjir Sumut, Siapa?
Ali dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tengggara sejak Rabu (18/2).
"Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Ali Bahri.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Sumut
Dia menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan setelah petugas menerima informasi mengenai suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di dalam kawasan konservasi tersebut.
Tim kemudian menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Tim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu tersebut, yang menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.
BACA JUGA: Cegah Pembalakan Liar, Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Tambah Jumlah Polisi Hutan
Tersangka R, yang sempat berupaya melarikan diri, diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan secara ilegal tersebut.
Ali mengatakan Gakkum Kemenhut sudah mengamankan barang bukti berupa satu mobil beserta satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm yang saat ini telah dititipkan di Polsek Tampo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




