Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerbitkan aturan baru untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus bagi pelaku usaha mikro. Lewat kebijakan ini, hambatan administratif terkait izin lokasi yang selama ini dikeluhkan kini bisa diselesaikan melalui mekanisme pernyataan mandiri, sehingga proses legalitas usaha menjadi lebih instan dan efisien.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa SE ini merupakan jawaban atas keluhan para pelaku usaha mikro yang sulit mendapatkan NIB akibat hambatan izin lokasi. Kondisi tersebut selama ini menyebabkan keterlambatan signifikan terhadap realisasi kepemilikan legalitas usaha.
"Kami dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro," kata Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro kini diberikan kemudahan untuk melakukan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha mereka. Melalui mekanisme ini, pernyataan pelaku usaha akan secara otomatis disetujui tanpa perlu melewati verifikasi teknis yang rumit seperti prosedur sebelumnya.
“PKKPR-nya tetap ada, tetapi bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri. Jadi cukup menyatakan titik lokasinya di mana, alamatnya di mana, tanpa perlu verifikasi teknis lagi, itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” tegas Todotua.
Lebih lanjut, Todotua memastikan bahwa kebijakan ini akan diperkuat secara hukum. Dalam tiga bulan ke depan, aturan kemudahan bagi pelaku usaha mikro tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Berdasarkan data kementerian, saat ini tercatat sekitar 15.226.905 NIB yang telah terbit, dengan 14,9 juta di antaranya adalah pelaku usaha mikro. Namun, potensi jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit usaha, yang berarti masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang belum memiliki legalitas resmi.
"Jadi masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang memang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha dan ini juga akan baik bagi negara, juga karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik," tambah Todotua.
Sebelum adanya kebijakan ini, kewajiban pemenuhan PKKPR sering kali memakan waktu lama karena memerlukan berbagai persyaratan teknis. Dengan hadirnya SE Nomor 1 Tahun 2026 ini, hambatan tersebut diharapkan hilang sehingga proses legalitas menjadi lebih cepat dan efisien.
"Surat edaran ini kita terbitkan dan dalam 3 bulan ke depan ini akan kita tingkatkan menjadi Peratur Menteri yang isinya bahwa terhadap kegiatan usaha mikro atau terhadap para pelaku dalam kegiatan usaha mikro untuk PKKPR-nya atau dulu orang sering kenal dengan izin lokasinya itu sudah bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri," jelasnya.
Kemudahan ini diyakini tidak hanya memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha kecil untuk berkembang, tetapi juga memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan negara dari sektor UMKM.
“Ini juga akan baik bagi negara juga karena nanti kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews




