FedEx Gugat Pemerintahan Trump, Minta Uang Tarif Dikembalikan

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Perusahaan pengiriman paket dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk pengembalian dana tarif.

FedEx Gugat Pemerintahan Trump, Minta Uang Tarif Dikembalikan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Perusahaan pengiriman paket dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk pengembalian dana tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS)

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada April 2025 berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tetapi Mahkamah Agung memutuskan pekan lalu bahwa bea masuk itu ilegal.

Baca Juga:
Trump Ancam Naikkan Tarif ke Negara yang Batalkan Kesepakatan Dagang

Dilansir dari BBC pada Selasa (24/2/2026), keputusan tersebut membuka jalan bagi perusahaan untuk meminta pengembalian dana.

"Para Penggugat meminta pengembalian dana penuh dari Para Tergugat atas semua bea masuk IEEPA yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Amerika Serikat," kata FedEx dalam gugatannya.

Baca Juga:
Trump Didesak Kembalikan Rp2.900 Triliun usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif

Perusahaan tersebut tidak menyebutkan dalam gugatannya berapa nilai pengembalian dana yang dimintanya. Mereka menyebut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), komisaris lembaga tersebut Rodney Scott, dan pemerintah AS sebagai tergugat.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

Baca Juga:
AS Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Berpotensi Naik

"Kami mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi untuk meminta pengembalian bea masuk dari CBP setelah putusan Mahkamah Agung," kata FedEx dalam sebuah pernyataan.

Pemerintahan Trump diperkirakan telah memperoleh setidaknya USD130 miliar dari tarif yang didasari IEEPA.

Meskipun putusan pengadilan menetapkan bahwa tarif IEEPA Trump tidak sah, putusan tersebut tidak memberikan panduan tentang pengembalian uang kepada mereka yang telah membayar bea masuk itu.

Setelah keputusan itu dirilis, baik Trump maupun Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan bahwa masalah pengembalian dana dapat berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.

Dalam beberapa minggu terakhir, sebelum keputusan Mahkamah Agung dirilis pada Jumat, ratusan perusahaan, termasuk merek kosmetik Revlon, produsen aluminium Alcoa, dan raksasa ritel Costco mengajukan gugatan untuk menentang tarif tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan pengembalian dana. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Saksikan Danantara-Arm Teken Kerja Sama Industri Semikonduktor
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Virgoun akan Menikahi Lindi Fitriyana pada 26 Februari 2026, Sudah Sebar Undangan
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 16, Hari Ini Selasa 24 FEBRUARI 2026: Rahasia Hutami Terbongkar, Kenzi Akui Suruhan Funny
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sidang Nadiem Makarim, JPU Dalami Penggunaan Layanan Google di Gojek
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.