Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% merupakan angka yang moderat.
Menurutnya, angka tersebut masih mampu menjaga keterwakilan politik sekaligus mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.
“Jadi kalau menurut saya angka 4% itu moderat ya. Di satu pihak dia tidak terlalu banyak pihak yang kemudian terhilangkan keterwakilannya, tetapi juga menghadirkan penyederhanaan,” kata HNW kepada wartawan, Selasa (24/2).
HNW menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen perlu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai penghapusan ambang batas sepenuhnya akan bertentangan dengan putusan MK tersebut.
“Kalau diinginkan tidak ada ambang batas, itu bertentangan dengan keputusan MK yang menginginkan adanya penyederhanaan partai politik,” ujarnya.
Namun demikian, HNW juga mengingatkan peningkatan ambang batas di atas 4 persen, apalagi hingga 7 persen, berpotensi menimbulkan banyak suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.
“Tapi kalau kemudian di atas 4%, apalagi sampai 7% dan seterusnya di atas 4% lah begitu ya, itu tentu akan juga menghadirkan apa yang diputuskan oleh MK, yaitu banyaknya pihak yang tidak terwakili di DPR. Atau banyaknya suara yang hilang atau yang tidak terwakili karena tidak terpenuhinya parliamentary threshold,” jelasnya.
HNW mengusulkan opsi jalan tengah dengan membuka peluang penggabungan partai politik yang tidak lolos ke dalam fraksi di DPR, sebagaimana praktik Stembus Accord pada Pemilu 1999.
“Tapi bagus juga kalau dibuka peluang yang baru yaitu dengan merujuk pada apa yang diputuskan oleh MK, yaitu tidak adanya parliamentary threshold tapi juga menghadirkan penyederhanaan partai politik di DPR, atau kelompok fraksi di DPR, yaitu mengacu kepada diberlakukannya Stembus Accord seperti tahun 1999,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalaman Partai Keadilan (PK) pada 1999 yang tidak memenuhi parliamentary threshold, namun kursinya di DPR tetap terakomodir melalui penggabungan fraksi.
“Yaitu partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, partai yang punya kursi di DPR tapi tidak mencapai parliamentary threshold, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang begitu,” katanya.
“Contoh kasus adalah PK waktu itu. PK waktu itu hanya dapat tujuh kursi dan itu tidak mencapai parliamentary threshold yang dipersyaratkan. Karenanya PK tidak hilang, kursi PK yang tujuh itu tidak hilang,” lanjut HNW.
Saat itu, PK bergabung dengan PAN dalam Fraksi Reformasi.
“Karena undang-undang membolehkan kita bergabung dengan Stembus Accord dengan partai yang lain. Dalam konteks ini waktu itu kami bergabung dalam fraksi dengan PAN, jadilah Fraksi Reformasi, kami menjadi 41 kursi di DPR,” ujarnya.
Menurut HNW, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk mengoreksi parliamentary threshold sekaligus tetap menjaga penyederhanaan partai politik di parlemen tanpa menghilangkan suara rakyat yang telah menghasilkan kursi.
“Jadi saya kira itu jalan tengah yang juga penting untuk dipertimbangkan dengan merujuk pada keputusan MK. Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi begitu ya,” ujar HNW.
“Tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi di DPR dengan Stembus Accord tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara mengenai wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Paloh menegaskan bahwa saat ini usulan tersebut tengah dimatangkan oleh fraksi di DPR RI.
Hal itu disampaikannya usai pelepasan Tim Safari NasDem Pulau Jawa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2).
“Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR ya, fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya,” ujar Paloh.
Mengenai angka pasti, Paloh memberikan sinyal bahwa NasDem masih memegang teguh usulan lama, yakni sebesar 7 persen. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam sikap politik partai.
“Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten saja di situ, kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya,” tegasnya.




