Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama platform digital membentuk sistem pengawasan bersama dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usianya di ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembahasan terkait mekanisme pengawasan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak platform. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Pembahasannya dan pengawasannya ini sudah kita bicarakan ya, bagaimana untuk mengawasinya segala macam dengan para platform-platform itu sendiri. Jadi sudah ada sejumlah pertemuan yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua,” kata Nezar dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, langkah yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.
Baca juga: Nezar dorong kerja sama platform dan penerbit soal hak cipta konten AI
"Jadi kita bikin dashboard bersama untuk melakukan pengawasan berupa report (laporan) dari PSE-PSE ini," tuturnya.
Nezar mengatakan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan orang tua, sekolah, atau lingkungan sekitar.
Dia menilai, interaksi anak dengan gawai dapat terjadi kapan saja selama mereka memiliki akses.
Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong platform untuk lebih aktif menghadirkan solusi teknologi, seperti pengaturan waktu paparan layar (screen time) dan fitur pendukung kesejahteraan digital (digital wellness) agar penggunaan gawai oleh anak menjadi lebih seimbang dan terhindar dari konten negatif.
Nezar juga mengemukakan teknologi age inferential sebagai salah satu solusi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca juga: Nezar minta platform kembangkan solusi cegah manipulasi usia pengguna
Teknologi tersebut memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mendeteksi berdasarkan konten yang dikonsumsi.
Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya. Menurut Nezar, beberapa platform digital global besar tengah melakukan uji coba fitur ini untuk menguji keandalannya.
Menurutnya, metode ini lebih akurat dan sulit dimanipulasi dibandingkan metode verifikasi usia yang hanya mengandalkan pencantuman tanggal lahir saat registrasi akun.
"Age inferential ini mungkin lebih bisa akurat dan ini juga menunjukkan keaktifan dari penyelenggara sistem elektronik atau platform untuk memberikan solusi teknologi untuk membatasi ataupun mengawasi anak-anak yang masuk ke ruang digital," ujar Nezar.
Baca juga: Nezar sebut spam dan scam menjelma jadi industri kejahatan siber
Baca juga: Wamenkomdigi tekankan AI tidak dipakai untuk mengganti proses berpikir
Baca juga: Wamenkomdigi ingatkan risiko ancaman siber di era AI
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembahasan terkait mekanisme pengawasan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak platform. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Pembahasannya dan pengawasannya ini sudah kita bicarakan ya, bagaimana untuk mengawasinya segala macam dengan para platform-platform itu sendiri. Jadi sudah ada sejumlah pertemuan yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua,” kata Nezar dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, langkah yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.
Baca juga: Nezar dorong kerja sama platform dan penerbit soal hak cipta konten AI
"Jadi kita bikin dashboard bersama untuk melakukan pengawasan berupa report (laporan) dari PSE-PSE ini," tuturnya.
Nezar mengatakan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan orang tua, sekolah, atau lingkungan sekitar.
Dia menilai, interaksi anak dengan gawai dapat terjadi kapan saja selama mereka memiliki akses.
Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong platform untuk lebih aktif menghadirkan solusi teknologi, seperti pengaturan waktu paparan layar (screen time) dan fitur pendukung kesejahteraan digital (digital wellness) agar penggunaan gawai oleh anak menjadi lebih seimbang dan terhindar dari konten negatif.
Nezar juga mengemukakan teknologi age inferential sebagai salah satu solusi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca juga: Nezar minta platform kembangkan solusi cegah manipulasi usia pengguna
Teknologi tersebut memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mendeteksi berdasarkan konten yang dikonsumsi.
Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya. Menurut Nezar, beberapa platform digital global besar tengah melakukan uji coba fitur ini untuk menguji keandalannya.
Menurutnya, metode ini lebih akurat dan sulit dimanipulasi dibandingkan metode verifikasi usia yang hanya mengandalkan pencantuman tanggal lahir saat registrasi akun.
"Age inferential ini mungkin lebih bisa akurat dan ini juga menunjukkan keaktifan dari penyelenggara sistem elektronik atau platform untuk memberikan solusi teknologi untuk membatasi ataupun mengawasi anak-anak yang masuk ke ruang digital," ujar Nezar.
Baca juga: Nezar sebut spam dan scam menjelma jadi industri kejahatan siber
Baca juga: Wamenkomdigi tekankan AI tidak dipakai untuk mengganti proses berpikir
Baca juga: Wamenkomdigi ingatkan risiko ancaman siber di era AI





