Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan progres sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok DPR tahun ini.
Di antara regulasi yang sedang dibahas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dasco menjelaskan bahwa RUU PPRT masih dalam tahap menerima partisipasi publik.
Langkah itu pun akan terus dilakukan. Seperti saat May Day tahun lalu, DPR kerap berdiskusi dengan sejumlah kelompok buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Kemudian kami mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," ujar Dasco pada Selasa (24/2/2026).
Adapun, mulai 15 Maret 2026, partisipasi publik atas RUU PPRT akan dilakukan. Kemudian, dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai.
"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," jelasnya.
DPR pun menggodok RUU Perampasan Aset. Saat ini, DPR sedang dalam tahap penyusunan draf naskah akademik.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, DPR pun akan menggodok Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selepas reses dari 19 Februari 2026 sampai dengan 19 Maret 2026, DPR sepakat melalui Rapim bahwa Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai dijalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR.
"Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh," ujar Dasco.





