TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • TB Hasanuddin ingatkan pemerintah patuhi UU PDP dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS.
  • DPR desak pembentukan lembaga perlindungan data sebelum transfer data ke Amerika.
  • Keamanan data pribadi warga negara harus jadi prioritas kerja sama internasional.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk tetap berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini merespons salah satu poin kesepakatan yang menyetujui adanya transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Ia menekankan bahwa berdasarkan payung hukum yang berlaku, proses pengiriman data antarnegara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Transfer tersebut harus melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua belah pihak.

"Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara harus mengikuti ketentuan di mana kedua negara, dalam hal ini Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Namun, ia menyayangkan hingga saat ini lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia—yang merupakan mandat langsung dari UU PDP—belum juga dibentuk oleh Presiden. Ia mengingatkan pentingnya kesetaraan level otoritas antara negara pengirim dan penerima data demi menjamin keamanan informasi.

"Harus ada kesetaraan antara lembaga kita dengan lembaga di Amerika. Kabarnya di Amerika otoritasnya tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam. Jika tidak terjadi kesetaraan level lembaga, maka transfer data secara perorangan wajib mendapatkan izin dari pemilik atau subjek data," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini pun menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini krusial guna memastikan posisi Indonesia kuat dan memiliki dasar hukum yang sah dalam pertukaran data internasional.

"Saran saya, sebaiknya lembaga kita diselesaikan dulu. Setelah itu baru dilakukan transfer ke Amerika dengan analisis bahwa lembaga setingkat dan sejenis juga tersedia di sana. Jika sudah sesuai undang-undang dan aturan internasional, maka hal tersebut tidak menjadi masalah," tambah TB Hasanuddin.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data warga negara merupakan prioritas utama yang telah dijamin oleh konstitusi.

"Data pribadi dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketika negara melakukan transfer data antarnegara, harus ada aturan yang ditaati," pungkasnya.

Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto Pimpin Seleksi Perdana 42 Pemain Timnas Indonesia U-17


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Ramadan Momentum Strategis Gerakkan Ekonomi Lewat UMKM
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Serah Terima Jabatan Kaban Kesbangpol Luwu Utara: Ismaruddin Siap Perkuat Stabilitas Politik dan Ideologi Kebangsaan
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Menerima 30 Ton Kurma Premium dari UEA untuk Ramadhan 1447 Hijriah
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Optimisme Pasar Dorong Pengembangan Lanjutan Hunian Elite di Karawang
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPRD Kota Cirebon Desak Penyusunan Perda Lingkungan Hidup
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.