Tanpa Biaya Tambahan, Tarif SKCK di Pati Hanya Rp30 Ribu

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pati: Polresta Pati, Jawa Tengah, memastikan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak dipungut biaya tambahan. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.

"Kami memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tarifnya Rp30 ribu sesuai aturan PNBP. Kami pastikan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi," kata Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Moch Yusuf, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026. 

Selain menjamin transparansi biaya, Polresta Pati juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem berbasis digital. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
 

Baca Juga :

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online 2026, Syarat dan Cara Daftarnya

Menurut dia, transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik. Digitalisasi dilakukan untuk memangkas antrean serta mempercepat proses administrasi di Gedung Pelayanan Terpadu.

"Sekarang masyarakat tidak perlu datang lama-lama hanya untuk mengisi formulir. Data bisa diinput dari rumah atau tempat kerja selama ada akses internet," ujarnya.

Setelah data diisi secara online, pemohon cukup datang ke Gedung Pelayanan Terpadu Polresta Pati untuk proses verifikasi dan pencetakan. Pada tahap ini, petugas hanya mencocokkan data serta melakukan validasi akhir sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.

"Dengan sistem ini, waktu tunggu jauh lebih singkat. Kami ingin pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Ia menyebut digitalisasi layanan SKCK merupakan langkah adaptif kepolisian dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. "Sistem tersebut juga meminimalkan kesalahan pengisian data karena pemohon dapat mengecek kembali sebelum mengirimkan formulir," ujar Yusuf.

Salah satu pemohon, Naffi, mengaku merasakan kemudahan layanan digital tersebut. Ia menyebut proses pengajuan kini lebih praktis dan tidak memerlukan antrean panjang.

"Lebih gampang sekarang, saya isi data lewat HP, datang ke kantor tinggal verifikasi dan cetak. Prosesnya cepat dan jelas biayanya," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Warga Protes Suara Bising Lapangan Padel, Izin Diaudit? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Penjualan Mobil Malaysia Naik Kejar Pasar Indonesia
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Purbaya Blak-blakan Soal Rencana Akuisisi PNM, Soroti NPL KUR 10%
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Belum Sempat Mandi Junub Sampai Subuh, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Meski Belum Dinaturalisasi, Luke Vickery Sudah Singgung soal Atmosfer Fans Timnas Indonesia
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.