tvOnenews.com - Banyak umat Islam khususnya pasangan suami istri masih bertanya-tanya mengenai hukum puasa Ramadhan dalam keadaan junub.
Pasalnya, masalah ini sering dialami oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan, namun hingga waktu subuh tiba belum sempat mandi junub.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan keraguan, terutama saat seseorang tetap ingin menjalankan puasa Ramadhan dalam keadaan belum bersuci.
Lantas, apakah puasa tetap sah jika masih junub sampai subuh? Ataukah kondisi tersebut justru membatalkan puasa yang dijalankan?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa melakukan hubungan suami istri setelah masuk waktu subuh dapat menyebabkan puasa menjadi tidak sah.
Hal ini karena hakikat puasa menuntut seseorang untuk menahan dan mengendalikan hawa nafsu.
Apabila puasa Ramadhan batal akibat berhubungan intim, maka pelakunya tidak hanya berdosa, tetapi juga dikenai sanksi atau kafarat yang berat dan serius.
"Yang enggak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, harus qadha puasanya dan kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut atau memerdekakan budak dan seterusnya," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
Mengingat beratnya konsekuensi bagi mereka yang melakukan hubungan intim ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan, maka perbuatan tersebut harus benar-benar dihindari.
Namun, bagaimana hukumnya jika hubungan suami istri dilakukan pada malam hari, lalu hingga waktu subuh tiba belum sempat melaksanakan mandi wajib?
Sebagaimana diketahui, setiap muslim diwajibkan untuk melakukan mandi wajib sebagai bentuk penyucian diri dari hadas besar sebelum menjalankan ibadah tertentu.
"Suami istri berhubungan di malam hari, ketiduran, nggak sempat sahur sudah subuh belum mandi, dan sudah niat," ujarnya.
Ternyata, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa Ramadhan tetap sah meskipun seseorang masih dalam kondisi junub karena belum melaksanakan mandi wajib.
"Maka puasanya sah,” kata Buya.
Atau dalam kasus lain yang disampaikan Buya Yahya, apabila seorang laki-laki mengalami mimpi basah saat sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal.




