Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
TVRINews, Manado
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Provinsi Sulut menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Tiga Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang penanggulangan bencana daerah, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan Sulut menjadi perusahaan umum daerah pembangunan Sulut, serta rencana tata ruang wilayah provinsi Sulut tahun 2025–2044.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus menyatakan persetujuan pemerintah terhadap dua Ranperda pertama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dirinya menilai bahwa implementasi yang konsisten dan pengawasan yang serius menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan.
“Ini adalah langkah mobilisasi pendayagunaan aset-aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Persetujuan bersama yang akan menandatangani hari ini merupakan mandat bagi kami di bidang eksekutif untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan nomor registrasi ke Kementerian Dalam Negeri. Nomor Registrasi ini adalah syarat mutlak agar regulasi kita memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal,” ujar Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dalam membangun Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews





