Matamata.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengusulkan penghentian pemberian izin baru bagi pendirian minimarket modern di wilayah pedesaan. Langkah ini diambil guna memproteksi unit usaha warga serta menghidupkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Mendes Yandri menjelaskan, usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat desa, khususnya pedagang toko kelontong yang mengeluhkan ketatnya persaingan dengan jaringan ritel modern yang merambah hingga pelosok.
"Saat di Komisi V saya sampaikan, untuk minimarket yang sudah ada silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Namun, yang saya minta adalah penyetopan izin baru. Jangan sampai ekspansi ini mematikan usaha rakyat di desa," tegas Yandri saat memberikan sambutan pada agenda Kolaborasi Kopdes Merah Putih di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).
Kebijakan ini, menurut Yandri, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto mengenai pemerataan ekonomi dari level bawah.
Ia menekankan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki keunggulan kompetitif bagi desa, di mana sedikitnya 20 persen keuntungan akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
"Sisa Hasil Usaha (SHU) nantinya kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk rakyat desa. Koperasi Desa Merah Putih adalah alat jitu untuk memastikan pemerataan ekonomi itu benar-benar hadir," tambahnya.
Lebih lanjut, Yandri mengingatkan bahwa desa merupakan garda terdepan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bersinergi memperkuat ekonomi desa guna menekan angka urbanisasi serta dampak sosial lainnya. (Antara)




