Kemenhut Perkuat Payung Hukum Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi menjelaskan, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.

Advertisement

BACA JUGA: Kemenhut RI Gandeng Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan

"Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar," kata Ristianto seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/2/2025).

Ristianto menambahkan, walau dilakukan dalam kerangka kerja sama internasional, namun dalam aturan ditegaskan, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia.

"Seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara," tegas dia.

Ristianto menyebut, Perpres merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, lewat tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.

"Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi," tegas Ristianto.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pleidoi Tian Bahtiar, Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejaksaan Agung
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Ide Usaha Rumahan yang Cuan di Bulan Ramadan
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Penasaran Iran Tak Juga Menyerah Hadapi Tekanan Militer AS
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.