Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi menjelaskan, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.
Advertisement
"Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar," kata Ristianto seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/2/2025).
Ristianto menambahkan, walau dilakukan dalam kerangka kerja sama internasional, namun dalam aturan ditegaskan, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia.
"Seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara," tegas dia.
Ristianto menyebut, Perpres merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, lewat tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
"Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi," tegas Ristianto.




