Polda Sulsel membeberkan alasan Bripda P menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19 tahun), anggota Ditsamapta Polda Sulsel di Barak hingga tewas.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, tersangka Bripda P menganiaya juniornya dengan alasan pembinaan senior terhadap junior di lingkungan internal kepolisian.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior-junior," kata Didik saat dikonfirmasi, Selasa (24/2) malam.
Meski alasan pembinaan, Didik mengatakan perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi hingga berujung kematian.
"Itu (kekerasan) tidak dibenarkan," tegasnya.
Keluarga Bripda Dirja Minta Tersangka Dihukum BeratKeluarga almarhum Bripda Dirja Pratama meminta Bripda P dihukum berat, baik sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri hingga sanksi pidana.
"Kami meminta penegakan hukum secara transparan. Kalau bisa pelaku dihukum seumur hidup dan di-PTDH, itulah harapan kami selaku orang tua dan keluarga korban," kata ayah Bripda Dirja, Aipda Muhamad Jabir terpisah.
Kendati demikian, Jabir juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan karena telah bekerja cepat mengusut kematian anaknya.
"Kami sebagai orang tua meminta kepada penyidik agar transparan dan mengungkap lebih dalam, tidak berhenti pada satu tersangka saja," kata Jabir.
Ia menilai, pengungkapan secara menyeluruh penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi keluarga.





