Jakarta (ANTARA) - Sidang putusan majelis hakim terhadap sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/2).
"Untuk putusan, kami tunda ke hari Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun kesembilan terdakwa itu, adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Hakim Ketua menegaskan agar para terdakwa maupun penasihat hukumnya atau siapa pun untuk tidak mencoba mempengaruhi majelis hakim.
Dengan demikian, ditekankan agar tidak coba-coba untuk mendekati hakim atau mempengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar.
"Jadi, apabila yang mengatasnamakan hakim apa pun itu, itu tidak benar. Segera laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim untuk bisa membantu atau segala macam," katanya.
Baca juga: Kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara
Baca juga: JPU tetap tuntut anak Riza Chalid 18 tahun penjara di kasus minyak
Dalam kasus tersebut, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun
Baca juga: Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak
"Untuk putusan, kami tunda ke hari Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun kesembilan terdakwa itu, adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Hakim Ketua menegaskan agar para terdakwa maupun penasihat hukumnya atau siapa pun untuk tidak mencoba mempengaruhi majelis hakim.
Dengan demikian, ditekankan agar tidak coba-coba untuk mendekati hakim atau mempengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar.
"Jadi, apabila yang mengatasnamakan hakim apa pun itu, itu tidak benar. Segera laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim untuk bisa membantu atau segala macam," katanya.
Baca juga: Kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara
Baca juga: JPU tetap tuntut anak Riza Chalid 18 tahun penjara di kasus minyak
Dalam kasus tersebut, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun
Baca juga: Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak





