Jasad wanita muda yang ditemukan di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kabupaten Malang dalam kondisi mulut tersumpal kain dan kedua tangannya terikat pada Selasa (17/2/2026) ternyata seorang pelajar.
Korban berinisial berinisial HMZ (17 tahun), warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Jarak kedua lokasi ini sekitar 125-140 km.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, korban teridentifikasi dari pengujian sampel DNA yang dilakukan terhadap beberapa keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke polisi.
Kebetulan korban memiliki kerabat di Kota Malang yang sempat disinggahi ketika ia berada di Malang sebelum ditemukan tewas oleh warga.
"Jadi yang melaporkan pertama adalah dari keluarga tersebut yang ada di Kota Malang. Korban sempat datang ke rumah salah satu keluarganya di Kota Malang. Namun setelah itu tidak kembali lagi dan tidak ada kabar," ujar Resdi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2).
Pembunuh HMZ juga sudah ditangkap, rumah pelaku tak jauh dari lokasi penemuan jasad.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, kemudian telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pembunuh berinisial YDF, usia 22 tahun, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ucapnya.
Pelaku Teman KorbanSementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyatakan korban dan tersangka dikenalkan oleh salah satu teman korban pada Desember 2025 lalu. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial dan baru bertemu lagi pada 11 Februari 2026.
"Kebetulan tersangka pada saat itu bekerja sebagai pekerja harian lepas, dan semenjak itu berkenalan serta menjalin hubungan melalui media sosial. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari ini baru bertemu kembali," kata Hafiz.
Pelaku lalu mengajak korban ke Malang untuk jalan-jalan. Keduanya berangkat dari rumah korban di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu, 11 Februari 2026. Mereka mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kediri, Kota Batu, hingga Malang.
Korban bahkan sempat menginap di salah satu rumah keluarganya di Kota Malang pada Kamis, 12 Februari 2026, setelah sepeda motornya rusak dan diperbaiki oleh tersangka.
"Pada 13 Februari, tepatnya hari Jumat, korban bersama tersangka mengendarai motor di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Jabung, kemudian cekcok. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri," tuturnya.
Panik melihat kondisi HMZ, tersangka lantas melepaskan seluruh pakaian korban dan menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam (BH) hingga meninggal dunia pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Selanjutnya, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil karung dengan maksud membuang jenazah korban ke Sungai Sukopuro, Jabung.
"Namun karena adanya potensi ditemukan oleh masyarakat maupun keluarga sekitar, tersangka kembali lagi kemudian mengambil dua sak semen dan cangkul untuk mengubur korban," tukasnya.
Jasad korban dikubur kedalaman 50 sentimeter di tepi sungai, namun karena air sungai meluap akhirnya jasad korban terbawa arus sungai hingga akhirnya ditemukan warga.




