Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat sidang gugatan perdata soal jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Hal itu menyusul diajukannya gugatan oleh tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (43 tahun) melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana terkait insiden kecelakaan yang dialaminya akibat jalan berlubang. Insiden itu menewaskan penumpang ojek bernama Khairi Rafi pada Selasa (27/1) lalu.
"Iya benar (ada gugatan) baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2).
Meski begitu, kata Zulkarnain, para pihak tergugat dalam sidang perdata yang akan digelar bisa menggunakan kuasa hukumnya masing-masing untuk mewakili proses persidangan.
"Sedangkan terkait yang hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ujarnya.
Namun, Zulkarnain masih belum memberikan informasi perihal jadwal bergulirnya sidang pertama gugatan perdata tersebut lantaran bukan menjadi kewenangannya menentukan agenda sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum Al Amin Maksum (43), Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang atas insiden yang menimpa kliennya.
Kecelakaan yang menimpa Al Amin terjadi di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.




