Liputan6.com, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon.
“Tumbuhan tersebut ditemukan petugas pos pelabuhan laut saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Santika 77B yang tengah bersandar. Sanigi itu dikemas dalam enam koli dan tidak dilengkapi dokumen resmi peredaran tumbuhan dan satwa liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Senin (23/2) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Berdasarkan keterangan penumpang, kata dia, seluruh tumbuhan Sanigi tersebut diketahui berasal dari Pelabuhan Kisar. Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan dan dititipkan di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh untuk proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Pengangkutan dan peredaran tumbuhan yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi, kata dia, wajib dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut barang dapat diamankan dan pelaku terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




