KPK Jawab Gus Yaqut soal Alasan Bagi Kuota Haji Tambahan 50%-50%: Tak Sinkron

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK merespons pernyataan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50% antara haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan hifdzun nafs. Menurut Yaqut, hal itu berarti menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut prinsip tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.

Budi menjelaskan, pihaknya juga telah terjun langsung ke Saudi untuk mengecek ketersediaan lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, lokasi tersebut sudah cukup untuk menampung jemaah.

"Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," ungkap dia.

Klaim Gus Yaqut

Gus Yaqut mengungkap alasannya membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50%-50% antara kuota haji khusus dan reguler.

Adapun pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50% ini merupakan salah satu hal yang diduga KPK dilakukan secara melawan hukum.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menambahkan, persoalan haji juga bukan seluruhnya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, merupakan yurisdiksi dari Arab Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka, ialah Gus Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain persoalan pembagian kuota, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari para biro travel kepada para pihak di Kementerian Agama.

Yaqut dan Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Yaqut soal Tersangka Kasus Kuota Haji: Pelajaran Bagi Pemimpin Lain
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Hari Ini Diproyeksi Lanjut Menguat, Cermati Analisa 4 Saham Berikut
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Wali Kota Jakarta Timur Akan Panggil Sejumlah Instansi Terkait Polemik Lapangan Padel di Pulomas
• 23 jam lalupantau.com
thumb
RAJA Pastikan Buyback Rp250 Miliar Tak Ganggu Batas Minimum Free Float
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.