JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian anak berinisial NS (12) yang diduga karena dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut di antaranya, yakni adanya dugaan pembiaran tindak kekerasan yang kerap dialami korban.
"Yang pertama ada semacam abai, keabaian kalau saya melihat. Jadi si anak N ini, dia kan sudah beberapa kali mengalami kekerasan, bahkan kekerasan sudah menjadi bagian kehidupannya. Yang perlu saya pertanyakan adalah tetangganya, kemudian keluarga besarnya, apakah diam saja?" kata Diyah, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Ia juga menyoroti terkait kondisi NS yang sudah berusia 12 tahun, namun tidak mampu atau tidak berani melindungi diri dari kekerasan yang diduga dilakukan TR, ibu tirinya.
"Yang menarik dari kasus ini, yang kami harus turun adalah filisida itu seringnya terjadi pada anak di bawah 10 tahun, pada kasus ini itu terjadi pada usia 12 atau 13 tahun di mana pelakunya ibu," ujarnya, mengutip laporan jurnalis KompasTV.
"Sekuat apa si ibu ini sehingga anak tidak berani melawan untuk membela diri. Itulah yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini."
Selain itu, ia juga menyinggung terkait peran anggota keluarga korban yang seharusnya menjadi lini pertahanan pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
"Yang kedua, di dalam keluarga itu ada ayah, kakak sambung, ini kan seharusnya bisa melindungi anak ini, atau kalau pun tidak, bisa mencegah. Tetapi, ternyata kejadian berulang," tegasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
"Yang ketiga yang kami juga merasa ini agak ganjil, adalah bagaimana proses hukum selanjutnya, karena inikan sebenarnya bukti itu sudah kuat, video, visum itu sudah cukup."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- anak tewas dianiaya
- ibu tiri aniaya anak
- sukabumi
- kpai
- kematian anak
- kekerasan dalam rumah tangga





