Purbaya Sebut Belum Ada Pendaftar Calon Pimpinan OJK dari Anggota DPR

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Meskipun pendaftaran telah dibuka sejak pertengahan Februari, keterlibatan tokoh dari parlemen masih nihil di meja Pansel.

Purbaya Sebut Belum Ada Pendaftar Calon Pimpinan OJK dari Anggota DPR. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPR yang mendaftarkan diri dalam bursa kepemimpinan OJK.

Meskipun pendaftaran telah dibuka sejak pertengahan Februari, keterlibatan tokoh dari parlemen masih nihil di meja Pansel.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi Pasar, OJK Bakal Buka Identitas Pemegang Saham Jumbo

“DPR belum kelihatan sekarang," kata Purbaya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Purbaya, yang ditunjuk sebagai Ketua Pansel melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, mengakui telah melihat beberapa pelamar yang potensial. 

Baca Juga:
OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

Namun, dia merasa jumlah kandidat dengan kapasitas mumpuni tersebut masih perlu ditambah agar persaingan menjadi lebih kompetitif.

"Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya," ujarnya.

Baca Juga:
BI dan OJK Resmi Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia

Selain dari kalangan parlemen, sosok internal OJK pun terpantau belum mengambil langkah resmi. Purbaya menyebut nama Pejabat Sementara (Pjs) Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga belum masuk dalam daftar pendaftar yang ia tinjau.

"Bu Kiki (panggilan akrab Friderica) saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tuturnya.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pansel ditugaskan untuk mengisi tiga posisi krusial di OJK seperti Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Terkait isu nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, ke dalam bursa calon, Pansel menegaskan bahwa mereka diperbolehkan ikut serta. 

Namun, berdasarkan UU P2SK Pasal 15 butir i, mereka wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan sebagai anggota.

Proses seleksi dilakukan secara transparan dan daring. Bagi profesional yang ingin berpartisipasi, bisa ke https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Dibuka hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB dan dapat dipantau di situs resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan laman seleksi OJK.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Persib Vs Madura United, Bojan Hodak Belum Berani Jadikan Layvin Kurzawa Starter
• 17 jam lalubola.com
thumb
GAC Indonesia Bukukan 2.095 SPK di IIMS 2026, Aion UT Jadi Andalan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Momen Prabowo Disambut Diaspora di Amman Yordania
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Begini Strategi BSN Genjot Pangsa Pasar Perbankan Syariah
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.