WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar Diadili

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Denpasar: Kejaksaan Negeri Denpasar mengadili seorang warga negara (WN) Belanda yang menanam narkotika jenis ganja secara hidroponik. Penanaman itu dilakukan di salah satu rumah sewa di Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan mendakwa Rashim Abdoelrazak (30) dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026. 
 

Baca Juga :

Banjir Landa 36 Titik di Denpasar

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pria keturunan Kazakhstan itu ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (berkas terpisah). Kediaman mereka digerebek polisi karena ditemukan 14 pohon ganja di dalam rumah.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa terdakwa memang berniat menanam ganja. Tanaman itu telah diatur dalam tenda hidroponik berwarna hitam untuk memproduksi ganja dalam jumlah lebih banyak.

Terdakwa mengaku tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025. Terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.

"Terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar," ujar jaksa.

Apabila sudah tumbuh akar, ucap jaksa, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup.


Terdakwa Rashim Abdoelrazak WNA asal Belanda berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 24 Februari 2026. ANTARA/Rolandus Nampu


Selanjutnya, ketika akarnya sudah memanjang, terdakwa memindahkan bibit ganja ke media tanam yang berisi serabut kelapa. Media tersebut diletakkan di atas kontainer berisi air hingga tanaman tumbuh daun dan bunga.

"Apabila sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar," ungkap jaksa

Kemudian, terdakwa memetik daun ganja dan menyimpannya di dalam plastik klip. Sementara daun ganja yang sudah kering atau layu, disimpan terdakwa di dalam panci.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim memutuskan sidang pledoi dijadwalkan pada 10 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen PBB: Pelanggaran HAM kikis solusi dua negara
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
• 15 jam lalusuara.com
thumb
‎Jadikan Wilayah Sidoarjo Barat Lumbung Pangan, Komisi VII‎ DPR RI Serahkan Bantuan Traktor Roda Empat untuk Kelompok Tani
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat Seiring Data Ekonomi Domestik Stabil
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sidang Perdana: Yaqut Gugat Status Tersangka KPK Hari Ini
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.