Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HA (31) dan S (27) menjual bayinya senilai Rp 52 juta di media sosial (medsos). Pasutri ini tega menjual buah hatinya karena faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi," kata Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti dilansir detikSumbagsel, Rabu (25/2/2026).
Rizka mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan ayah dari sang bayi. Sementara istrinya masih berstatus saksi dan merawat sang bayi karena baru berusia tiga hari.
"Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua," ujarnya.
Ayah sang bayi, HA, mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat.
"Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga," katanya di hadapan polisi.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Petugas mendapati adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial yang dilakukan oleh kedua pelaku. Selanjutnya, informan membalas tawaran tersebut dan berminat mengadopsi anak tersebut jika telah lahir.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)





