Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan, pernyataan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina merupakan tudingan yang menyesatkan dan menyayat rasa keadilan.
Tak hanya itu, Kerry menyebut tudingan dirinya terlibat dalam pengoplosan BBM telah menghukum dirinya dan keluarga secara sosiologis sebagai penjahat paling dibenci publik.
Hal itu disampaikan Kerry dalam duplik pribadi yang dibacakan kuasa hukumnya Heru Widodo dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Jaksa sebelumnya menuntut Kerry Riza dihukum 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Dalam dupliknya, Kerry Riza menegaskan pernyataannya dalam pleidoi mengenai hilangnya tuduhan BBM oplosan dan kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun dalam surat dakwaan benar adanya. Padahal, tudingan mengoplos BBM telah menghukumnya sebagai penjahat paling dibenci publik karena merusak jutaan kendaraan milik konsumen Pertamina.
"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan Kejaksaaan Agung kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," kata Kerry Riza dalam duplik yang dibacakan Heru Widodo.
Kerry Riza menegaskan keberatan atas konstruksi dalam surat dakwaan yang menyebutnya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal ini mengingat Kerry melalui PT OTM hanya melakukan kegiatan penyewaan terminal BBM oleh PT Pertamina dan PT JMN sebatas kerja sama penyewaan tiga kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya, terbukti tidak benar, menyesatkan dan menyayat rasa keadilan terdakwa," tegasnya.





