Kerry Riza Sebut Tuduhan BBM Oplosan Menghukum Dirinya Sebagai Penjahat Paling Dibenci

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan, pernyataan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina merupakan tudingan yang menyesatkan dan menyayat rasa keadilan.

Tak hanya itu, Kerry menyebut tudingan dirinya terlibat dalam pengoplosan BBM telah menghukum dirinya dan keluarga secara sosiologis sebagai penjahat paling dibenci publik.

Baca Juga :
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
KPK Periksa Staf Asrama Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Hal itu disampaikan Kerry dalam duplik pribadi yang dibacakan kuasa hukumnya Heru Widodo dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Jaksa sebelumnya menuntut Kerry Riza dihukum 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun. 

Dalam dupliknya, Kerry Riza menegaskan pernyataannya dalam pleidoi mengenai hilangnya tuduhan BBM oplosan dan kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun dalam surat dakwaan benar adanya. Padahal, tudingan mengoplos BBM telah menghukumnya sebagai penjahat paling dibenci publik karena merusak jutaan kendaraan milik konsumen Pertamina. 

"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan Kejaksaaan Agung kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," kata Kerry Riza dalam duplik yang dibacakan Heru Widodo. 

Kerry Riza menegaskan keberatan atas konstruksi dalam surat dakwaan yang menyebutnya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Hal ini mengingat Kerry melalui PT OTM hanya melakukan kegiatan penyewaan terminal BBM oleh PT Pertamina dan PT JMN sebatas kerja sama penyewaan tiga kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya, terbukti tidak benar, menyesatkan dan menyayat rasa keadilan terdakwa," tegasnya. 

Baca Juga :
3 SPBU Ini Masih Punya Stok BBM Shell Super
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda 3 Maret 2026
KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Apa Alasannya?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Dijual Mulai 25 Februari, KAI Perkuat Layanan Lebaran 2026
• 1 jam laludisway.id
thumb
Top 3 News: Danantara dan Arm Sepakat Kerja Sama, Ini yang Ditargetkan Prabowo untuk Indonesia
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Sedang Berlangsung! Jadwal TV & Link Live Streaming Liga Champions: Inter Milan vs Bodo/Glimt
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Maros Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih di Rakornas 2026, Diterima Langsung Chaidir Syam
• 48 menit laluharianfajar
thumb
Rusia Mampu Lanjutkan Perang Hingga 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.