JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Tim 8 bentukan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, hal itu didalami pihaknya melalui pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati.
“Diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” ucapnya dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma dan Ketua DPRD Ali Badrudin untuk Tersangka Sudewo
Ia menambahkan, pihaknya masih menelisik perihal proyek-proyek yang diduga dikondisikan tersebut.
“Tentu penyidik masih terus menelusuri dan mendalami ya, proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Sudewo.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan kasus itu bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Menurut penuturannya, Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, serta 5 kelurahan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- sudewo
- kasus sudewo
- pengondisian proyek di pati
- pati
- tim 8





