- Ketua Komisi III DPR RI menyesalkan Kejari Probolinggo menetapkan guru honorer MMH sebagai tersangka karena merangkap jabatan PLD.
- MMH ditetapkan tersangka atas dugaan merugikan negara Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
- Habiburokhman mendesak penegak hukum mempedomani KUHP Baru, mengedepankan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka.
MMH diperkarakan secara hukum lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Habiburokhman menilai, tindakan hukum terhadap guru honorer tersebut terlalu berlebihan.
Menurutnya, jaksa seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memahami konteks ketidaktahuan warga terhadap aturan administrasi.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya melalui video dikutip Rabu (25/2/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa institusi kejaksaan harus mulai mempedomani semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP Baru.
Khususnya pada Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam sebuah tindak pidana.
Dalam kasus ini, Habiburokhman berpendapat besar kemungkinan Huda tidak menyadari bahwa rangkap jabatan tersebut dilarang secara hukum.
"Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalaupun hal tersebut dianggap salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara, bukan langsung dipidanakan," tegasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum bahwa paradigma hukum di Indonesia kekinian telah bergeser. Ia meminta jaksa tidak lagi terjebak pada pendekatan penghukuman semata (keadilan retributif).
"Jaksa harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif," imbuhnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung memberikan atensi pada kasus-kasus seperti ini agar penegakan hukum di daerah tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, terutama terhadap profesi guru honorer yang memiliki kontribusi besar bagi pendidikan di desa.
Untuk diketahui, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ia dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Huda ditersangkakan, setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.




