Indonesia Gabung Board of Peace Trump, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan Aktivis 98: Melanggar Konstitusi!

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan juga Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyesalkan keputusan Indonesia gabung dengan Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump. 

Board of Peace merupakan besutan Trump. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, meresmikan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Dunia di Swiss, pada 22 Januari 2026.

Dalam diskusi publik bersama BEM FISH UNJ, pernyataan itu bermula dari kritik anggaran pendidikan sesuai amanat undang-undang 20% dipangkas hanya sisa 14% untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Ketika Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Bicara Soal Kepemimpinan Militer dan Militerisme di Indonesia

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengatakan hal itu saja sudah melanggar amanat konstitusi.

“Ini bukan hanya soal melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar ketentuan dasar dalam Pasal 71 Ayat 4 yang menyatakan bahwa minimal 20% dari PDB harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan. Jika PDB dipisahkan dari anggaran pendidikan yang ada, maka anggaran pendidikan kita hanya sekitar 14%. Dari sini saja kita sudah punya alasan kuat untuk melakukan pemakzulan. Reformasi hanya persoalan administratif, hanya soal pergantian orang. Itu sudah pernah terjadi pada 1998. Namun presiden harus tahu apa yang sedang ia lakukan,” kata Tiyo dalam paparannya. 

Menurutnya, persoalannya tidak berhenti di situ. 

Misalnya soal gabung dengan BoP, sebenarnya soal perjanjian internasional sudah lama tercantum dalam undang-undang. 

BACA JUGA:Diskusi Publik Bareng Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan BEM FISH UNJ, UI Mendadak Tak Hadir

“Bahwa Setiap perjanjian politik internasional seharusnya dikonsultasikan dengan DPR dan MPR. Pertanyaannya, kapan presiden pernah meminta persetujuan DPR terkait BOP? Tidak pernah,” kata Tiyo. 

“Setidaknya dia bertanya kepada Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco). Tetapi Dasco tidak mewakili keseluruhan lembaga. Itu bukan representasi penuh suara rakyat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Aktivis 98 Ubedilah Badrun.

Ia menyebutkan dalam terminologi politik, kritik terhadap kekuasaan memang sah. 

BACA JUGA:Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Berani Kritik Presiden Prabowo, Apa Gak Dimarahi Kampus? Ini Jawabannya

Namun, sering kali hal itu diperdebatkan secara hukum karena yang dikritik adalah “badan politik”, bukan pribadi seseorang. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Surabaya Terpilih sebagai Pemenang the Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge 2025–2026
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kesepakatan Tarif RI - AS, Menhub Sebut Garuda Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
RUPS SOHO SetujuAngkatIgnasius Jonan JadiPresiden Komisaris
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
• 19 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.