JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan.
Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda jalannya sidang karena KPK sebagai pihak termohon tak kunjung hadir, dan sudah mengirimkan surat penundaan sidang.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Sulistyo di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Hakim mengatakan, KPK sudah mengirim surat permohonan penundaan sidang sejak 19 Februari 2026.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak menghadiri sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas karena ada empat sidang praperadilan yang sudah terjadwal.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, pada Selasa.
Kubu Yaqut soroti cacat prosedurSementara itu, Pengacara dari Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan ada sejumlah cacat prosedur yang dilakukan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Temuan cacat prosedur itu menjadi alasan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mellisa belum menjelaskan detail cacat formal dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka Yaqut.
Dia mengatakan, hal itu akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ujarnya.
“Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal Sprindik umum saja,” sambungnya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca juga: Kubu Yaqut Persoalkan Penetapan Tersangka Tanpa Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.





