Ibu Tiri Penganiaya Bocah Sukabumi hingga Tewas Jadi Tersangka

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Sukabumi -

Penyebab kematian bocah berinisial NS di Sukabumi menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya anak akibat kekerasan tersebut.

"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, dilansir detikJabar, Rabu (25/2/2026).

Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi keji TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

"Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini," jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.

Baca juga: Ibu Tiri Pernah Dipolisikan Aniaya Bocah Sukabumi Tahun 2024, tapi Damai

Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

"Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: 4 Hal Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri




(dwr/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemnaker Akan Umumkan Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar Diadili
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MKMK Segera Putuskan Nasib Adies Kadir soal Dugaan Pelanggaran Etik
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Papua ekspor 17,8 ton ikan tuna olahan ke Amerika Serikat
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Hukum Lesti Kejora vs Yoni Dores Dihentikan, Rizky Billar: Ini Merugikan Waktu dan Tenaga
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.