TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polemik penyegelan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, masih menjadi sorotan publik.
Setelah lapangan tersebut disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik usaha, Hisyam, akhirnya buka suara.
Ia membantah tudingan sudah beroperasi sebelum izin lengkap, hingga meminta maaf atas terseretnya nama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, dalam polemik tersebut.
Klaim Izin Sudah Lengkap
Hisyam mengeklaim seluruh perizinan Loka Padel kini telah rampung, termasuk PBG yang sebelumnya dipersoalkan.
“Per hari ini perizinan kami sudah keluar semua, PBG kami semuanya sudah keluar, sudah ditandatangani semua. Jadi sudah aman secara legalitas dan perizinan,” ujar Hisyam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pemilik Loka Padel Tangsel Klaim Kini Izin Sudah Lengkap dan PBG Ditandatangani
Menurut dia, dokumen tersebut sebenarnya sudah lama diproses dan secara fisik telah tersedia.
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Stiker Satpol PP yang dipasang pada rolling door gedung Loka Padel. Stiker tersebut bertuliskan penghentian kegiatan sementara karena belum mengantongi izin.
Namun, saat itu pihaknya masih menunggu tanda tangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Data-data kelengkapannya itu sudah ada semua, sudah lengkap. Tinggal menunggu tanda tangan saja waktu itu. Karena memang proses administrasi di dinas,” jelas dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, menyatakan penyegelan dilakukan karena PBG masih dalam proses.
“PBG-nya masih berproses. Nah, kalau masih berproses kan enggak boleh melakukan kegiatan dulu sebenarnya, kan aturannya begitu,” kata Dohiri.
Baca juga: Ada Karangan Bunga Wakil Wali Kota Tangsel di Lapangan Padel yang Disegel Satpol PP
Namun, ia menegaskan penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada Rabu (18/2/2026) itu disebut hanya bersifat sementara.
“Segel itu bukan untuk selamanya. Segel itu untuk memberi kesempatan ke dia urus izin dulu. PBG-nya dulu diurus, kalau sudah ada, kasih tahu kita, ya kita buka,” ujar dia.
Bantah Sudah Beroperasi
Di tengah polemik tersebut, Hisyam juga membantah bahwa Loka Padel sudah beroperasi secara komersial sebelum disegel.
“Itu tidak ada yang operasi. Kami belum beroperasi sama sekali untuk umum,” kata dia.