Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati P Supriyanto (PSY), dalam kasus dugaan pemerasan pada proses seleksi calon perangkat daerah, pada Selasa, 24 Februari 2026. Saksi itu diminta menjelaskan soal proses seleksi Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Budi mengatakan, informasi itu juga didalami dengan memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RAC). Kedua saksi itu diperiksa di Polrestabes Semarang.
Baca Juga :KPK Periksa 12 Saksi Usut Pengondisian Proyek di Pati
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi tersebut. Penyidik turut mendalami proses anggaran untuk pengisian jabatan perangkat desa dari keterangan Risma.
"Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti," ucap Budi.
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri
Sudewo kini ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.




