Al Amin Maksum (43), tukang ojek pangkalan mengalami kecelakaan di jalan berlubang hingga mengakibatkan penumpangnya, Khairi Rafi, jatuh dan meninggal dunia. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan kelalaian Al Amin.
Al Amin juga mengajukan gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2).
Kecelakaan terjadi di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (27/1). Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.
Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.
Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.
Kasus ini menjadi viral setelah Al Amin menjadi tersangka karena dianggap lalai–tapi kemudian dibantah polisi—dan menggugat pemerintah daerah atas jalan berlubang yang membuatnya celaka itu.
Melihat Lokasi Jalan BerlubangPantauan kumparan di lokasi pada Selasa (24/2), lubang yang diduga menjadi penyebab kecelakaan Al Amin berada di pinggir jalan dari arah Alun-Alun Pandeglang menuju Labuan.
Lubang tersebut belum ditambal, tetapi sudah ditandai menggunakan piloks berwarna putih dan di pinggir jalan dipasangi peringatan bertuliskan “Hati-hati Jalan Berlubang, Kurangi Kecepatan”.
Tak hanya itu, kondisi jalan di sekitar TKP yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu pun tampak bergelombang dengan sejumlah lubang di beberapa bagian. Terlebih di bahu jalan arah Labuan menuju Alun-Alun Pandeglang dengan kondisi jalan yang agak menanjak.
Salah seorang pengguna jalan, Andre, mengatakan kondisi jalan di sekitar TKP sudah cukup lama mengalami kerusakan. Terlebih, keadaannya semakin parah saat musim hujan melanda pada akhir tahun 2025 lalu.
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak dan bergelombang cukup menyulitkan pengendara, terutama pengguna sepeda motor, lantaran merupakan jalur lurus dan menanjak.
Pemprov Banten Siap Hadapi GugatanPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merespons gugatan yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.
Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh Al Amin.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2).
Meski demikian, Hadi mengingatkan bahwa pengelolaan infrastruktur jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, lanjut Hadi, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ungkapnya.
Hadi menyatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Namun, apabila penyelenggaraan sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah siap membuktikannya dalam proses hukum.
Hadi mengungkapkan, Pemprov Banten sampai saat ini tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat luas.





