Jejak Korupsi Bea Cukai, ”Safe House” Penimbun Uang di Sudut Ciputat

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Di salah satu sudut Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sebuah bangunan berdiri. Tidak ada plang yang menunjukkan nama instansi, tidak ada pula aktivitas birokrasi. Namun, di sanalah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar. Tempat yang seharusnya menjadi hunian itu telah beralih fungsi menjadi safe house atau rumah aman untuk menyimpan hasil pencurian uang negara dan menutupi jejak korupsi.

Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan bukan sekadar soal tumpukan uang. Safe house tersebut menjadi simpul penting dalam pengusutan rasuah pengurusan barang ekspor-impor pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penggunaan properti khusus untuk menimbun hasil kejahatan menandakan korupsi ini sangat terorganisasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, bangunan rumah aman tersebut diduga memiliki fungsi yang lebih kompleks. Kini, KPK masih terus mengungkap misteri di balik tembok safe house tersebut, termasuk memanggil pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), untuk menelusuri mekanisme kerja di Direktorat P2.

”Kami membutuhkan saksi-saksi lain untuk menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasionalisasi apa saja. Apakah hanya untuk penempatan uang, atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” tuturnya.

Direncanakan dengan matang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, berpandangan, keberadaan safe house mengirimkan sinyal bahaya bahwa kejahatan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai telah direncanakan dengan sangat matang. Karena itu, korupsi yang kini terjadi cenderung lebih serius daripada sekadar suap jalanan.

”Penggunaan safe house mengindikasikan adanya pembagian peran dan kerja yang terorganisasi antarpelaku. Pola ini lebih menyerupai kejahatan terstruktur dibandingkan dengan praktik suap yang sporadis,” katanya.

Kami membutuhkan saksi-saksi lain untuk menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan ’safe house’ ini untuk operasionalisasi apa saja. Apakah hanya untuk penempatan uang, atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami.

Dalam kacamata Wana, safe house adalah kantor operasionalisasi bayangan. Ada sistem logistik, ada pengamanan aset, dan ada hierarki yang bekerja dalam senyap. Oleh karena itu, ICW mendesak KPK agar tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jaring laba-laba dinilai perlu diurai hingga ke aktor intelektual, atasan, hingga pihak swasta yang menikmati uang haram tersebut.

Lebih jauh, lanjut dia, temuan di Ciputat bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari praktik lancung di sektor kepabeanan. Modus yang digunakan para pelaku menunjukkan evolusi untuk mengelabui sistem perbankan yang kian ketat. Tujuannya agar tidak ada transfer elektronik yang meninggalkan jejak digital bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wana mencatat, pola konvensional seperti transaksi tunai atau konversi ke barang berharga, misalnya emas, masih menjadi andalan. ”Skema ini menunjukkan adanya kesadaran para pelaku terhadap risiko pelacakan transaksi keuangan,” jelasnya.

Ketika sistem pengawasan negara semakin canggih, tambah dia, para koruptor merespons dengan kembali ke cara-cara purba, transaksi tunai dan penyimpanan fisik, tetapi dengan pemahaman sistem manajemen yang modern. Praktik korupsi di sektor tersebut berpotensi telah berlangsung secara sistemik, bersembunyi di balik celah-celah pengawasan yang mereka (para pelaku) ciptakan sendiri.

Manipulasi jalur

Kekhawatiran ICW sejalan dengan temuan KPK dalam konstruksi perkara ini. Praktik lancung itu diduga kuat digerakkan secara hierarkis oleh tiga pejabat teras di Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai. Ketiganya kini telah menjadi tersangka penerima suap, yakni Direktur P2 periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Baca JugaSkandal Suap Bea Cukai, ”Jalur Merah” Jadi Modus Kongkalikong Impor

Mereka diduga berhubungan dengan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu pemilik perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo (PT BR) John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Temuan KPK sejauh ini menunjukkan, permufakatan jahat yang dimulai sejak Oktober 2025 itu berpusat pada manipulasi sistem pengawasan. Orlando diduga memerintahkan pegawai Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin pemindai.

Akibat pengondisian tersebut, barang-barang bawaan PT BR yang diduga palsu, barang tiruan (KW), dan ilegal bisa melenggang bebas masuk ke wilayah Indonesia tanpa tersentuh tangan petugas. Sebagai imbalannya, aliran dana haram mengalir deras secara rutin sebagai ”jatah bulanan” bagi para pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi tersangka.

Tak main-main, total nilai barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp 40,5 miliar. Nilai ini diambil dari safe house, kediaman para tersangka, hingga kantor PT Blueray. Saat ditemukan, uang suap itu bahkan sudah dipilah rapi di dalam amplop-amplop yang dibubuhi kode khusus.

Baca JugaPurbaya: Pegawai Bea dan Cukai Bermasalah Hukum Tak Akan Dilindungi

Rincian harta sitaan itu tersebar dalam uang tunai Rp 1,89 miliar; 182.900 dolar AS; 1,48 juta dolar Singapura; hingga 550.000 yen Jepang. Tak hanya itu, penyidik juga menyita emas batangan seberat 2,5 kilogram, emas 2,8 kilogram, serta 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu turut menyoroti penggunaan emas batangan dalam kasus korupsi. Menurut dia, emas menjadi pilihan favorit karena bentuknya kecil, tetapi bernilai tinggi, sehingga mudah dipindahtangankan tanpa memancing kecurigaan pelacakan transaksi.

Kini, penyidikan di Gedung Merah Putih masih bergulir. KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan penyelewengan di lingkungan Ditjen Bea Cukai, termasuk membuka peluang untuk menjerat PT Blueray sebagai tersangka korporasi jika terbukti merugikan negara, serta mengejar perusahaan titipan lain yang diduga menggunakan modus serupa.

Meski koper-koper itu kini telah berpindah ke ruang penyimpanan barang bukti penyidik, sebuah pertanyaan masih tersimpan. Ketika para penjaga gerbang barang impor membangun safe house dan berbagi jatah, lantas di mana sesungguhnya rumah aman bagi keuangan negara?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Disambut Jet Tempur F-16 Yordania, Bahas Kerja Sama Strategis dan Isu Gaza
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Istimewanya Land Rover Defender OCTA yang Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Tes Kepribadian: Perempuan Muda atau Tua yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya…
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Setahun Mengabdi, GR Sulsel Pilih Perpustakaan sebagai Titik Gerakan
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Pimpin Rakornas Pertanian, Mentan Amran Tegaskan Indonesia Siap Ekspor Beras
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.