Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Kantongi Izin

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kini mewajibkan syarat awal untuk pengusaha yang ingin membangun lapangan padel baru.

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Kantongi Izin (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kini mewajibkan syarat awal untuk pengusaha yang ingin membangun lapangan padel baru. 

Pengusaha harus lebih dulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum membangun lapangan padel. 

Baca Juga:
Begini Strategi BSN Genjot Pangsa Pasar Perbankan Syariah

"Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).

Izin teknis dari Dispora ini akan menjadi acuan untuk para pengusaha yang ingin berbisnis lapangan padel. Agar pembangunan lapangan padel juga tidak dilakukan secara sembarangan. 

Baca Juga:
Warga Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat-Sangat Lebat di Wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu

"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tutur dia.

Dalam hal pembagunan lapangan padel baru, Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.

Baca Juga:
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Prabowo di Amman Yordania

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta pun akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Ibu Kota. Ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri terancam ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Baca Juga:
Prabowo Tiba di Amman Yordania, Disambut Putra Mahkota Kerajaan

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," katanya.

Di sisi lain, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:
Wall Street Berakhir Menguat Didorong Kenaikan Saham Teknologi

Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan. 

"Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ujar dia. 

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Ferrari Siapkan Mobil Entry-Level di Tahun Ini
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Jawab Gus Yaqut soal Alasan Bagi Kuota Haji Tambahan 50%-50%: Tak Sinkron
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Keluhan Warga, Lapangan Padel di Cilandak Tak Beroperasi | INDO UPDATE
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Resmi! Floyd Mayweather dan Manny Pacquiao Duel Ulang di Las Vegas, Catat Tanggalnya
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.