Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor ke-570 dengan promovendus Arteria Dahlan, Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Arteria mengangkat isu krusial mengenai tumpang tindih pengaturan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi”, Arteria menilai perlu ada penataan ulang terhadap konstruksi hukum gratifikasi agar tidak menimbulkan perluasan kriminalisasi yang berlebihan.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, gratifikasi kerap diposisikan seolah identik dengan suap, padahal secara konseptual keduanya memiliki perbedaan mendasar.
“Apakah seluruh bentuk gratifikasi memang tepat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana suap?” ujar Arteria dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian. Pemberian tersebut baru menjadi persoalan hukum apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan terbukti bertentangan dengan jabatan serta kewajibannya.
“Gratifikasi itu pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan. Itu baru menjadi masalah apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan jabatan serta kewajibannya,” tegasnya.
Arteria menyoroti bahwa perluasan norma tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah pembentukannya. Pada era reformasi, semangat pemberantasan korupsi berada di titik puncak, sehingga banyak perbuatan diklasifikasikan ke dalam rezim pidana korupsi.
“Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada munculnya tumpang tindih pengaturan antara gratifikasi dan delik suap, yang dalam praktiknya memunculkan persoalan pembuktian serta ketidakpastian hukum.
Selain itu, dalam disertasinya, Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi sebagai alternatif. Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir, bukan respons utama terhadap setiap persoalan etika jabatan.
“Kita ini seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun,” ujarnya, mengkritisi kecenderungan memperluas norma pidana tanpa evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, tujuan hukum pidana bukan sekadar memperbanyak pasal, melainkan membangun ketertiban, integritas, dan kepastian hukum. Karena itu, rekonstruksi pengaturan gratifikasi dinilai penting agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan overcriminalization.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Nur Basuki Minarno sebagai promotor, Taufik Rachman sebagai ko-promotor I, serta Dr. Bambang Suheryadi sebagai ko-promotor II.
Dewan penyanggah antara lain Prof. Dr. M. Hadi Shubhan Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sunarto Ketua Mahkamah Agung RI, serta Prof. Dr. Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. (saf/ipg)




