Rabu, Layanan Samsat Keliling Tersedia di 24 Wilayah Jadetabek

narasi.tv
12 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada, Rabu (25/2/2026). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi di masing-masing area:

Jakarta Pusat
  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat: 08.00–14.00 WIB.

  2. Lapangan Banteng: 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Utara
  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara: 08.00–14.00 WIB.

  2. Parkiran Itali Mall Artha Gading: 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Barat
  1. Mal Citraland: 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Selatan
  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan: 09.00–14.00 WIB.

  2. Gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00–14.00 WIB.

Jakarta Timur
  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur: 08.00–14.00 WIB.

  2. Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB.

Kota Tangerang
  1. Alun-alun Cibodas: 09.00–13.00 WIB.

  2. Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00–13.00 WIB.

Serpong
  1. Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB.

  2. Mal ITC BSD Serpong: 15.30–17.30 WIB.

Ciledug
  1. Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh: 09.00–14.00 WIB.

  2. Metland Cyber Puri Cipondoh: 09.00–14.00 WIB.

Ciputat
  1. Halaman parkir Samsat Ciputat: 09.00–12.00 WIB.

  2. Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB.

Kelapa Dua
  1. Halaman GTown Square Gading: 08.00–14.00 WIB.

Kota Bekasi
  1. Danau Duta Harapan: 08.00–12.00 WIB.

Kabupaten Bekasi
  1. Ruko Robson Lippo Cikarang: 09.00–12.00 WIB.

  2. Halaman kantor Samsat: 18.30–20.30 WIB.

Depok
  1. Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB.

  2. Kantor Kecamatan Tajur Halang: 09.00–12.00 WIB.

Cinere
  1. Kantor Kelurahan Pondok Petir: 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Dokumen Penting

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak.

Dokumen yang dibawa

Perlu diketahui, Layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (5 tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Fakta Sumber Dana MBG, PDIP Sebut Rp223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Paul Munster: Konsistensi dan Kedalaman Skuad Jadi Kunci Kebangkitan Bhayangkara FC
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dobrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah, BSN Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Waspada Banjir Rob di DKI Jakarta 25 Februari-1 Maret 2026, Ini Wilayah dan Jam Puncak Pasang Air
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
105 Ribu Mobil untuk Kopdes, Banggar DPR: Impor Mobil Niaga Belum Tentu Lebih Hemat
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.