Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada, Rabu (25/2/2026). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lokasi Layanan Samsat Keliling di JadetabekMelalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi di masing-masing area:
Jakarta Pusat-
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat: 08.00–14.00 WIB.
-
Lapangan Banteng: 08.00–14.00 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Utara: 08.00–14.00 WIB.
-
Parkiran Itali Mall Artha Gading: 08.00–14.00 WIB.
-
Mal Citraland: 08.00–14.00 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan: 09.00–14.00 WIB.
-
Gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00–14.00 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Timur: 08.00–14.00 WIB.
-
Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB.
-
Alun-alun Cibodas: 09.00–13.00 WIB.
-
Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00–13.00 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB.
-
Mal ITC BSD Serpong: 15.30–17.30 WIB.
-
Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh: 09.00–14.00 WIB.
-
Metland Cyber Puri Cipondoh: 09.00–14.00 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Ciputat: 09.00–12.00 WIB.
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB.
-
Halaman GTown Square Gading: 08.00–14.00 WIB.
-
Danau Duta Harapan: 08.00–12.00 WIB.
-
Ruko Robson Lippo Cikarang: 09.00–12.00 WIB.
-
Halaman kantor Samsat: 18.30–20.30 WIB.
-
Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB.
-
Kantor Kecamatan Tajur Halang: 09.00–12.00 WIB.
-
Kantor Kelurahan Pondok Petir: 08.00–12.00 WIB.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak.
Dokumen yang dibawa-
KTP asli pemilik kendaraan
-
STNK dan BPKB asli
-
Fotokopi seluruh dokumen
-
Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun
Perlu diketahui, Layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (5 tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.




