Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di perbankan nasional akan mengikuti arah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI). Sinkronisasi ini dilakukan agar likuiditas tetap terjaga, sekaligus menopang laju pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menjelaskan langkah Kementerian Keuangan akan disesuaikan dengan strategi bank sentral. Hal tersebut juga menjadi alasan pemerintah memperpanjang masa penempatan dana tersebut hingga September 2026, dari sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Maret 2026.
"Kami melihat keadaan dan akan menyesuaikan dengan strategi bank sentral (BI)," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, dikutip pada Rabu (25/2).
Menurutnya, pemerintah terus memantau kondisi industri perbankan agar dana yang ditempatkan benar-benar mendukung ekspansi kredit dan aktivitas ekonomi.
"Yang penting, saya monitor keadaan warna perbankan dan saya pastikan likuiditas sistem perbankan kita di perekonomian kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Purbaya memperpanjangan penempatan dana lebih atau SAL yang sebelumnya mengendap di BI dan kini dialihkan ke bank-bank pelat merah karena dinilai efektif menekan bunga kredit.
Kebijakan perpanjangan penempatan dana SAL di Himbara itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Ia mencatat, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 turun menjadi 8,80 persen, dibandingkan posisi Januari 2025 yang berada di level 9,20 persen. Penurunan itu disebut sebagai dampak positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himbara.
"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," tutur Purbaya.




